Kasus Perburuhan di Dairi

Nasib Buruh PT Wahana Graha Makmur, Mengaku Ditelantarkan Hingga Anak Kelaparan Gaji Tidak Dibayar

Buruh PT Wahana Graha Makmur mengaku ditelantarkan perusahaan hingga ada yang anaknya kelaparan karena tak mampu membeli susu

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Puluhan karyawan PT Wahana Graha Makmur (Pt T WGM) Dairi mengadukan nasib mereka kepada Kadis Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian, atas persoalan kekurangan pembayaran upah, Rabu (27/04/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Buruh yang bekerja di PT Wahana Graha Makmur (WGM), di Desa Lae Mungkur, Kecamatan Sidiangkat, Kabupaten Dairi rela jauh-jauh datang ke Kota Medan demi menyuarakan nasib dan penderitaannya di kantor Dinas Ketenagakerjaan Sumut Jalan Asrama Medan, Rabu (27/04/2022).

Saat tiba di kantor Disnaker Sumut, beberapa diantaranya ada yang menangis.

Mereka mengaku ditelantarkan PT Wahana Graha Makmur.

Saat mendatangi kantor Disnaker Sumut, para buruh memohon kepada Kadisnaker Sumut, Baharuddin Siagian untuk menyelesaikan persoalan antara mereka dengan manajemen PT WGM.

Baca juga: POLRES Dairi Grebek Kafe Diduga Sarang Narkoba, 4 Gadis Ditemukan Positif Narkoba

Mereka meminta agar manajemen PT Wahana Graha Makmur dipanggil, agar bisa melunasi kekurangan pembayaran upah.

Ada 87 orang lagi yang belum menerima kekurangan upah.

Seorang karyawan PT WGM, Buliher Siahaan mengaku dirinya dan rekan-rekannya telah ditelantarkan manajemen.

Ia mengatakan telah lama memperjuangkan tuntutan pembayaran kekurangan upah ini sejak tahun 2019-2021 tersebut.

"Rata-rata nilai kekurangan upah per orang adalah Rp 15 juta," katanya.

Tuntutan mereka diperkuat dengan terbitnya penetapan kekurangan upah 183 karyawan PT Wahana oleh UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Disnaker Sumut tanggal 9 Februari 2022.

Baca juga: Disperindag Dairi Temukan Harga Daging Sapi dan Ayam Mulai Alami Kenaikan Harga Jelang Lebaran

Namun perusahaan sampai saat ini, ungkap Buliher, belum membayarkan, kecuali kepada 96 karyawan.

"Malah 87 karyawan yang terus menuntut, diskorsing manajemen alias tak diijinkan masuk kerja," ucapnya.

Karena itu, sebut Buliher, 87 karyawan merasa telah ditelantarkan perusahaan. Bahkan, lanjut Buliher, pembayaran THR saat ini tidak jelas. "Kami sudah ke Disnaker Dairi, tapi mereka bilang masalah bukan wewenang mereka," katanya.

Kemudian mereka juga sudah mengadu ke UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Disnaker Sumut di Pematangsiantar, juga belum membuahkan hasil.

"Itulah makanya kami datang kemari karena tidak tahu lagi mau kemana mengadu, kami dipermainkan, ditelantarkan," ujar Buliher, yang juga ditimpali teman-temannya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved