Diduga Terima Suap Bupati Bogor dan Telah Jadi Tersangka, Empat Pegawai BPK Jabar Dinonaktifkan

KPK menetapkan empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor TA 2021.

Tribunnews.com/Ilham Rian
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin (AY) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 yang menjerat Bupati Bogor, Ade Yasin.

Untuk penerima suap, KPK menetapkan empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Adapun empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni:

Baca juga: Jadi Tersangka, Bupati Bogor Ade Yasin Bantah Suap Auditor BPK

Baca juga: Terjerat OTT Kasus Suap Auditor BPK, Bupati Ade Yasin Berdalih Inisiatif Perbuatan Anak Buah

1. Anthon Merdiansyah selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis;

2. Arko Mulawan selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor;

3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa;

4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.

Keempatnya merupakan jajaran pemeriksa dari BPK Perwakilan Jawa Barat yang bertugas melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.

Mereka diduga menerima suap dari Bupati Bogor Ade Yasin dengan tujuan agar laporan keuangan pemerintah kabupaten (Pemkab) Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Kami sudah menonaktifkan kepala perwakilan BPK provinsi Jabar demikian juga dangan beberapa staf yang menjadi tim pemeriksa untuk kasus ini," kata Ketua BPK, Isma Yatun dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022), dikutip dari Kompas.com.

Selanjutnya, empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat itu bakal diadili dalam majelis etik BPK.

Isma mengatakan, proses itu bertujuan untuk menjaga independensi BPK.

"Kami senantiasa memohon kepada Allah SWT untuk kami mendapat petunjuk dan kemudahan dalam melaksanakan amanah dalam mengawal pengelolaan keuangan negara bagi kebaikan seluruh rakyat Indonesia," kata Isma, dilansir dariTribunnews.com.

Diketahui, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor, Ade Yasin; Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik ditetapkan sebagai tersangka pemberi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved