Medan Terkini

SIDANG Tuntutan Pria yang Aniaya Pelajar di Medan Ditunda, Begini Alasan Jaksa

Sidang tuntutan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Mantan Satgas PDIP, Halpian Sembiring Meliala terhadap anak di bawah umur

TRIBUN MEDAN/GITA
Terdakwa penganiayaan anak dibawah umur, Halpian Sembiring Meliala saat diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/4/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang tuntutan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Mantan Satgas PDIP, Halpian Sembiring Meliala terhadap anak di bawah umur mendadak ditunda di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/4/2022).

Padahal, pantauan tribun-medan.com Halpian beserta tim Penasehat Hukumnya sudah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang, saat ditemui di PN Medan beralasan sidang ditunda karena rencana tuntutan (rentut) terhadap pengusaha tersebut belum siap.

Padahal pada sidang sebelumnya, jaksa sempat meminta ke Majelis Hakim waktu 2 minggu untuk menyiapkan tuntutan kasus viral tersebut.

"Belum siap rentutnya," ucap JPU Febrina Sebayang.

Menurutnya, tuntutan terhadap Helpian di jadwalkan kembali usai libur lebaran.

"Habis lebaran lah kita tuntut," katanya singkat.

Sebelumnya, majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi menunda sidang terdakwa Helpian Sembiring, selama dua pekan untuk tuntutan. Namun hingga dua pekan berlalu, rentut JPU dinyatakan belum siap.

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sunardi ingatkan agar Halpian Sembiring Meliala, jangan berbohong di persidangan.

Hal tersebut dikatakan hakim sebab terdakwa yang merupakan mantan Satgas PDIP itu awalnya tidak mengakui memukul wajah korban.

Halpian awalnya mengaku hanya menepis peci korban.

"Tempo hari saat korban bersaksi dia bilang bukan topinya saudara pukul, tapi pipinya bengkak. Jadi peci yang kamu tepis, mukanya yang bengkak?,"sentil hakim Ketua Ahmad Sumardi dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/4/2022).

Setelah diingatkan oleh hakim, akhirnya terdakwa Halpian mengaku ada memukul pipi dan menendang korban.

"Nah, gitu lah saudara, jangan berbohong. Nanti berapa kali saudara pukul itu terserah saudara," cetus hakim.

Sementara itu, Hakim Anggota Syafril Pardamean sempat mencecar terdakwa berapa kali memukul korban.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved