Berita Medan

SEORANG Nenek Maafkan Tersangka Penadahan di Kejari Medan: 'Jangan Diulangi Lagi Ya Nak!'

Penghentian penuntutan restorative justice (Keadilan Restoratif) kasus penadahan di Kejaksaan Negeri Medan berlangsung haru.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penghentian penuntutan restorative justice (Keadilan Restoratif) kasus penadahan di Kejaksaan Negeri Medan berlangsung haru.

Keempat tersangka yakni Ade Rohliana Sianturi alias Ade, Devi Pratiwi, Didi Sahputra alias Didi dan Raja Muda Firdaus Amri menangis haru memohon maaf kepada korban.

"Jangan diulangi lagi ya nak, ya, sudah saya maafkan kamu," kata korban yang akrab disapa Opung ini.

Usai saling bermaafan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Tengku Rahmatsyah, lantas menyerahkan surat keterangan penghentian penuntutan kepada para tersangka.

Usai menerima surat tersebut, Devi langsung sujud syukur sembari menangis harus sebab penuntutan terhadapnya telah dihentikan.

Kasi Intelijen Simon menjelaskan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertindak sebagai fasilitator melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada empat tersangka yakni Ade Rohliana Sianturi als Ade, Devi Pratiwi, Didi Sahputra als Didi dan Raja Muda Firdaus Amri.

Baca juga: Jalani Operasi, Kondisi Kesehatan Tukul Arwana Jadi Sorotan: Bicara Masih Terbata-bata

Baca juga: 7 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri dalam Bahasa Batak Mandailing Cocok untuk Postingan di Medsos

"Sebelumnya, keempat tersangka ini disangkakan melanggar pasal 480 ke-1 KUHPidana," Kasi Intelijen Simon, Rabu (27/4/2022).

Penghentian kasus ini kata Simon dilakukan setelah adanya koordinasi dengan penyidik untuk dapat menghadirkan korban, tersangka, saksi masyarakat dan tokoh masyarakat, agar perdamaian dapat dicapai dengan tulus dan ikhlas dimana korban memaafkan tersangka dengan beberapa ketentuan.

"Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, Tersangka mengganti kerugian yang dialami korban, dan Korban memaafkan tersangka karena melihat penyesalan dari tersangka dan tersangka sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf dihadapan fasilitator dan para saksi lainnya," ujarnya.

Adapun syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sudah terpenuhi antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan Pidana Denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

"Dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta," ujarnya.

Ia menjelaskan, adapun dasar hukum keadilan berdasarkan restorative justice ini adalah Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Kejaksaan Negeri Medan mengambil momentum tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat/trust public kepada Kejaksaan R.I yang lebih berkeadilan dan dekat dengan masyarakat dalam menyelesaikan suatu perkara tindak pidana," pungkasnya.

Baca juga: Bekerja di Perusahaan yang Sama Selama 84 Tahun, Karyawan Paling Loyal di Dunia Berikan Tips!

Baca juga: BEGINI Penampilan Dinda Syarif Usai Operasi Jakun, Semakin Cantik dan Seksi

(cr21/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved