OTT KPK
Ade Yasin Miliki Harta Rp 4,1 Miliar, Sempat Sentil Bawahan Soal Korupsi Sebelum Ditangkap KPK
Ade Yasin menjabat sebagai Bupati Bogor sejak 30 Desember 2018. Berdasarkan LHKPN per 31 Maret 2021, jumlah harta kekayaannya senilai Rp 4.111.181.641
Ali Fikri mengungkapkan, pihak yang terkena OTT, antara lain Bupati Bogor Ade Yasin serta pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jabar.
"Di antaranya Bupati Kabupaten Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya," imbuhnya.
OTT dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.
Dan saat ini KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam.
"KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut," kata Ali.
Sehari sebelum ditangkap KPK, Bupati Bogor Ade Yasin sempat melarang jajarannya menerima segala bentuk gratifikasi.
Ultimatum larangan itu dalam bentuk surat edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Ade Yasin menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan dan karyawan BUMD, tidak boleh melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi Covid-19.
"Wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Ade Yasin dikutip dari TribunnewsBogor.com pada Rabu (27/4/2022).
Ade Yasin menjelaskan, hal ini dikaitkan dengan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isinya, ASN atau Pegawai BUMD apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh pejabat dan ASN atau karyawan BUMD, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” ujar Ade Yasin.
Menurut Ade Yasin, perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan.
“Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Ade Yasin.
Sentilan Ade Yasin kepada bawahannya itu kini tampaknya justru berbalik kepada dirinya sendiri.
Sebab, satu hari kemudian usai mengumumkan edaran tolak gratifikasi tersebut, Ade Yasin justru terjerat OTT KPK.
(*/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ade-yasin-bupati-bogor_hari-valentine.jpg)