Prahara Rumah Tangga
Datangi Rumah Istri Tetangga, Pria Ini Bikin Korban Hilang Kesadaran, Ternyata Dicekoki Air Haram
Namun tak disangka, perbuatannya menggoda istri orang tersebut kini harus dibayar. Ia mendapat ganjaran hukuman setelah kedapatan berzina dengan istr
TRIBUN-MEDAN.com - Sungguh nekat pria ini, datang ke rumah istri tetangga lalu lakukan hal tak senonoh.
Namun tak disangka, perbuatannya menggoda istri orang tersebut kini harus dibayar.
Ia mendapat ganjaran hukuman setelah kedapatan berzina dengan istri orang
Pria berinsial US (48) tahun diadili di pengadilan Negeri Cianjur.
Ia harus dihukum 5 bulan penjara oleh majelis hakim.
Namun putusan tersebut tidak serta merta membuat suami wanita tersebut, Jatnika puas.
Dirinya tidak terima karena hukuman yang diterima US terlalu ringan.
Bahkan Jatnika sendiri sampai mengamuk dan menantang pelaku.
Selain itu, sang istri yang sudah melayani US, juga ikut dipenjara.
Istrinya dihukum selama 4 bulan penjara, lebih cepat bebas dibanding pelaku.
Keduanya dihukum karena terlibat pezinahan.
Terdakwa US yang berkepala plontos dan mengenakan kemeaja warna putih bercorak itu tampak duduk di kursi pesakitan sebelum hakim menjatuhkan vonis.
Menurut hakim, US dinyatakan bersalah lantaran berzina dengan istri Jatnika.
Terdakwa dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
"Dinyatakan Ugi S telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak perzinahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-istri-selingkuh-tribunmedan.jpg)