Tersangka Sindikat Kasus Kecurangan Seleksi Penerimaan CASN 2021 Terancam 12 Tahun Penjara

Diketahui, Bareskrim telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Adapun rinciannya 21 orang dari sipil dan 9 orang adalah oknum

Pengungkapan kasus kecurangan seleksi CASN tahun 2021 

Tersangka Sindikat Kasus Kecurangan Seleksi Penerimaan CASN 2021 Terancam 12 Tahun Penjara

TRIBUNMEDAN.COM, JAKARTA - Tersangka kasus kecurangan sindikat kejahatan dan kecurangan dalam seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 terancam hukuman 12 tahun penjara.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"UU ITE 12 tahun penjara," kata Kabagrenops Bareskrim Polri, Kombes M Syamsu Arifin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4/2022).

Arifin menyatakan bahwa para tersangka ditangkap di 10 wilayah terpisah di Indonesia. Adapun para tersangka mengaku telah menjalankan modusnya sejak 2018 lalu.

"Dari beberapa ketarangan tersangka, mereka sudah ada yang bermain dari tahun 2018," jelas Arifin.

Arifin menambahkan pihaknya juga akan terus mengembangkan jika ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Sementara yang kita terapkan adalah dari para pelaku dulu, dari sindikat yang melakukan perbuatan curang itu," pungkasnya.

Diketahui, Bareskrim telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Adapun rinciannya 21 orang dari sipil dan 9 orang adalah oknum pegawai negeri sipil (PNS).

Dalam kasus ini, Bareskrim menyita komputer dan laptop sebanyak 43 unit, handphone 58 unit, flash disk 9 unit, dan DVR 1 unit.

Para calon ASN harus membayar Rp150 juta hingga Rp600 juta untuk memakai jasa para tersangka.

Adapun tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Modus Tersangka

Kabagrenops Bareskrim Polri, Kombes M Syamsu Arifin menyampaikan bahwa modus yang dipakai tersangka adalah memakai aplikasi remote access atau remote utilities. 

Ia menuturkan bahwa aplikasi itu adalah perangkat yang dipakai peserta agar komputernya bisa diakses orang lain dari jarak jauh. Aplikasi itu telah dipasang oleh tersangka dua hari sebelum tes diselenggarakan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved