Pemerintah Keluarkan Aturan Halalbihalal, Mulai Pembatasan Tamu Hingga Aturan Makan dan Minum

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang pelaksanaan Halalbihalal Pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022.

TRBUN MEDAN/Wen Getok
Ilustrasi Halalbihalal 

Tujuannya demi meminimalisir potensi klaster penularan Covid-19 pada acara halalbihalal. Mengingat ketika melakukan aktivitas makan atau minum tamu perlu membuka masker terlebih dahulu.

Selain itu, melalui SE tersebut, pemerintah daerah juga diminta untuk memperkuat disiplin protokol kesehatan di daerahnya.

Di antaranya, dengan tetap memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala dan selalu menjaga jarak.

"Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan,” pungkas Safrizal.  

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemendagri Terbitkan Aturan Halalbihalal Lebaran 2022, Ini Rinciannya

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved