Pemerintah Keluarkan Aturan Halalbihalal, Mulai Pembatasan Tamu Hingga Aturan Makan dan Minum

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang pelaksanaan Halalbihalal Pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022.

TRBUN MEDAN/Wen Getok
Ilustrasi Halalbihalal 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang pelaksanaan halalbihalal Pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022. 

Aturan tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Jumat (22/4/2022).

Melalui aturan tersebut, pemerintah meminta kepada seluruh kepala daerah di Indonesia, gubernur dan bupati/walikota untuk mengatur pembatasan jumlah tamu halalbihalal.

Pembatasan jumlah tamu tersebut nantinya disesuaikan dengan Level pemberlakuan pemabatasan kegaitan masyarakat (PPKM) daerah masing-masing, baik di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali.

Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, SE ini diterbitkan untuk menghindari potensi terjadinya kerumunan saat masa Idul Fitri 2022.

"Namun perlu dipahami bahwasanya pandemi Covid-19 saat ini belum sepenuhnya berakhir, untuk itu SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," katanya, dikutip dari laman Kemendari, Sabtu (23/4/2022).

Adapun jumlah maksimal tamu Halalbihalal disesuaikan dengan Level PPKM di daerahnya masing-masing.

Untuk daerah PPKM Level 1, halalbihalal dapat dihadiri tamu maksimal 100 persen dari jumlah kapasitas tempat.

Sedangkan untuk daerah PPKM Level 2 dapat dihadiri 75 persen dan PPKM Level 3 dapat dihadiri 50 persen dari total kapasitas tempat.

“Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara Halal bi Halal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 2 dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1," ungkap Syafrizal.

Daerah PPKM Level 1, maksimal dihadiri 100 persen dari kapasitas maksimal tempat. Daerah PPKM Level 2, maksimal dihadiri 75 persen dari kapasitas maksimal tempat.

Dan derah PPKM Level 3, maksimal dihadiri 50 persen dari kapasitas maksimal tempat.

Selain itu, pemerintah turut mengatur makan dan minum saat Halalbihalal Idul Fitri 2022.

Jika tamu yang hadir pada halalbihalal di atas 100 orang, maka makanan atau minuman yang disediakan tidak boleh dikonsumsi di tempat, jadi harus dibawa pulang.

Penyelenggara halalbihalal juga diimbau untuk tidak diperbolehkan menyediakan makanan secara prasmanan ketika halalbihalal berlangsung.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved