MOMEN Mudik Lebaran 2022, Truk Dilarang Melintas di Ruas Medan-Berastagi dan Siantar-Parapat-Porsea

Di Sumut, larangan truk melintas berlaku di dua ruas jalan nasional yakni Medan-Berastagi dan Siantar-Parapat-Porsea

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / ist
Petugas Satlantas Polrestabes Medan mengatur arus lalu lintas di jalur Medan-Berastagi, Minggu (14/2/2021). 

Ruas Jalan Jogja - Wonosari

Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)

Ruas Jalan Pandaan - Malang

Ruas Jalan Probolinggo - Lumajang

Ruas Jalan Caruban - Jombang

Ruas Jalan Banyuwangi - Jember

Ruas Jalan Denpasar - Gilimanuk

Namun demikian, pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.

Antara lain, mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya.

Apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

(*/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved