MOMEN Mudik Lebaran 2022, Truk Dilarang Melintas di Ruas Medan-Berastagi dan Siantar-Parapat-Porsea
Di Sumut, larangan truk melintas berlaku di dua ruas jalan nasional yakni Medan-Berastagi dan Siantar-Parapat-Porsea
Ruas Jalan Jogja - Wonosari
Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)
Ruas Jalan Pandaan - Malang
Ruas Jalan Probolinggo - Lumajang
Ruas Jalan Caruban - Jombang
Ruas Jalan Banyuwangi - Jember
Ruas Jalan Denpasar - Gilimanuk
Namun demikian, pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.
Antara lain, mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya.
Apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.
(*/tribunmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/petugas-satlantas-polrestabes-medan-berjaga-di-jalur-medan-berastagi.jpg)