MOMEN Mudik Lebaran 2022, Truk Dilarang Melintas di Ruas Medan-Berastagi dan Siantar-Parapat-Porsea
Di Sumut, larangan truk melintas berlaku di dua ruas jalan nasional yakni Medan-Berastagi dan Siantar-Parapat-Porsea
TRIBUN-MEDAN.com - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran tahun 2022.
Pembatasan operasional angkutan barang ini berlaku di ruas jalan tol dan jalan nasional.
Di Sumut, larangan truk melintas berlaku di dua ruas jalan nasional yakni Medan-Berastagi dan Siantar-Parapat-Porsea
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, SE tersebut diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan pergerakan arus lalu lintas saat Idul Fitri 1443 H.
"Ini berlaku untuk arus mudik pada 28 April-1 Mei 2022 dan arus balik pada 7-9 Mei 2022," kata Budi Setiyadi, beberapa waktu lalu.
Budi menjelaskan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg.
Lalu mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Ia mengatakan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku untuk Ruas Jalan Tol dan Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional).
Dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik pada Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB dan arus balik hari Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
Berikut daftar 15 ruas tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang:
Ruas Tol Bakauheni - Palembang
Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo
Ruas Tol JORR
Ruas Tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong
Ruas Tol Jakarta - Cikampek
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/petugas-satlantas-polrestabes-medan-berjaga-di-jalur-medan-berastagi.jpg)