Medan Terkini

KORBAN yang Uangnya 40 Juta Dicuri 3 Bocah Perempuan Duga Sebuah Sindikat, Minta Diselidiki

Korban pencurian di rumah sekaligus toko kelontong di Jalan Dwikora, Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas meminta Polsek Patumbak mengusut kasus

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Tommy Simatupang
HO
3 remaja perempuan di bawah umur saat ketangkap warga lantaran mencuri uang sebesar Rp 40 juta milik toko kelontong di Kompleks Dwikora, Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Jumat (22/4/2022) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Korban pencurian di rumah sekaligus toko kelontong di Jalan Dwikora, Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas meminta Polsek Patumbak mengusut kasus pencurian yang dilakukan anak perempuan di bawah umur.

Hal itu diungkapkan oleh korban, P Pardosi Simbolon, yang uangnya digasak bocah sekitar 11-12 tahun kemarin.

Pardosi menyebut pihaknya sengaja tak melaporkan ke tiganya ke polisi lantaran uang sebesar Rp 40 juta dan 3 handphone yang dicuri telah kembali.

Meski demikian, Pardosi dan keluarganya meminta supaya Polsek Patumbak mengusut dugaan adanya sindikat maling yang memanfaatkan anak perempuan di bawah umur.

Menurutnya, 3 maling itu seperti dimobilisasi dan memiliki bos.

Selain itu, pemanfaatan anak-anak juga sengaja dilakukan agar meminimalisir diamuk massa apabila ketahuan seperti yang dia alami.

"Maunya kepolisian supaya tetap selidiki meski kami gak melapor. Bagaimanapun pasti ada bosnya diatas nggak mungkin dia berani karena di bawah umur," kata P Pardosi Simbolon (60), saat ditemui di rumahnya di Jalan Dwikora, Kecamatan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (23/4/2022).

Saat tiga anak-anak itu tertangkap ternyata korban bukan hanya mereka.

Saat itu ada seorang tetangga yang mengaku baru kehilangan handphone dan dicuri oleh mereka.

Modusnya pun serupa. Mereka berpura-pura numpang kamar mandi lalu mencuri.

"Setelah 1 jam diviralkan banyak orang datang kemari. Pak ustad lagi di sini bilang katanya baru diambil hp-nya pada saat itu juga baru kemari,"ujarnya.

Dia pun berharap agar Polsek Patumbak mau bekerja agar mengungkap kasus ini yang kemungkinan ada bos yang memerintah mereka mencuri.

Selain itu, pengusutan supaya tak ada korban lain

"Jadi kalau ketangkap kan merasa kasihan. Nah, nanti kalau misalnya dia berbuat di tempat lain dari orang tidak sampai hati memukul itulah modal dia," ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir beralasan anak-anak dibawah umur tak dapat dipidanakan.

Dia berdalih korban tak membuat laporan.

"Korban gak ada buat LP, itu anak umur 11 tahun. Kalau 12 tahun ke bawah gak bisa dibuat ke pidana, dikembalikan ke keluarganya," kata Faidir.

(cr25/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved