Bawahannya Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Mendag Lutfi Berpotensi Diperiksa Kejagung

Kejagung telah menetapkan oknum pejabat teras di Kementerian Perdagangan,Indrasari Wisnu Wardhana sebagai salah satu tersangka.

KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan oknum pejabat teras di Kementerian Perdagangan, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

Kasus penerbitan persetujuan ekspor fasilitas crude palm oil (CPO) atau mafia minyak goreng itu bakal menyeret sejumlah nama.

Satu di antaranya Menteri Pedagangan (Mendag) Muhammad Lutfi

Terlebih, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyampaikan pihaknya masih terus mendalami kasus mafia minyak goreng.

Nantinya, pihaknya bakal memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.

Termasuk Mendag Lutfi jika dibutuhkan untuk mendalami perkara tersebut.

"Kita lihat hasilnya lah. Ini kan berkembang terus nih, siapa di penyidikan akan kita panggil," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta pada Rabu (20/4/2022) kemarin.

Febrie memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu untuk memeriksa siapa pun yang terlibat dalam kasus mafia minyak goreng.

Termasuk, jika ada keterlibatan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

"Pasti siapa pun yang terkait akan diperiksa," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kejagung mengungkap dugaan adanya mafia dibalik kelangkaan minyak goreng.

Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI IWW dan SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Lalu, TS General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, MPT.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved