Diduga Hasil Kejahatan Binomo, Polisi Bakal Sita Aset Kripto Rp 35 Miliar Indra Kenz dan Sang Adik
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mendalami kasus investasi ilegal platform Binomo yang menjerat tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz.
"Iya, sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).
Whisnu menyatakan Nathania Kesuma ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Penahanan juga telah dilakukan terhitung sejak hari ini.
"Iya, di Rutan Bareskrim. Selama 20 hari," pungkas Whisnu.
Nathania pun terancam hukuman 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pencucian uang Binomo yang menjerat tersangka Indra Kenz
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Whisnu.
Kata Whisnu, dalam kasus tersebut, Nathania Kesuma disangkakan melanggar pasal tentang dugaan tindak pidana pencucian uang.
Ia diduga turut menyembunyikan uang hasil kejahatan dari Indra Kenz.
"Tersangka dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Whisnu.
Sebelumnya, atas kasus yang menjerat Indra kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Binomo yang menjerat tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Vanessa Khong dan sang ayah terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Dalam kasus tersebut, kata Whisnu, keduanya diduga turut menyembunyikan uang hasil kejahatan dari Indra Kenz.
Mereka disangkakan melanggar pasal tentang dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam kasus ini, aliran dana Indra Kenz yang didapat dari korban aplikasi Binomo diduga mengalir ke sejumlah pihak. Termasuk salah satunya ke Vanessa Khong.
"Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/nathania-kesuma-tribunmedan.jpg)