Berita Medan
Mantan Wali Kota Tanjungbalai Ngaku Seret Azis Syamsuddin ke KPK Berharap Hukuman Ringan
M Syahrial, mantan Wali Kota Tanjungbalai mengakui dirinya yang membocorkan keterlibatan Azis Syamsuddin ke KPK dalam kasus suap
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial mengakui bahwa dirinya yang membocorkan nama Azis Syamsuddin ke KPK, hingga politisi Golkar itu ikut diadili dalam perkara suap.
Pengakuan M Syahrial itu diungkap di sidang dengan agenda nota pembelaan di PN Tipikor Medan.
Dalam pembelaannya, M Syahrial mengakui dirinya sebagai sosok justice collaborator, sehingga meminta hakim agar meringankan hukumannya.
M Syahrial juga mengaku dirinya sopan dan kooperatif selama persidangan, sehingga pantas dijatuhi sanksi yang ringan, meski sudah melakukan korupsi dan suap agar kasusnya tidak diusut KPK.
"Saya telah bersikap kooperatif dan sopan di persidangan, saya juga telah membantu penyidikan KPK dalam mengungkap perkara pidana yang melibatkan Azis Syamsuddin, Stepanus Robin Pattuju, dan Maskur Husain," katanya, Rabu (21/5/2022).
Selain itu, M Syahrial mengaku dirinya sudah mengembalikan uang suap yang diterimanya.
Sehingga dia merasa pantas untuk mendapat hukuman yang ringan.
"Permohonan kepada Yang Mulia agar memberikan putusan seringan-ringannya, karena saya sudah kembalikan uang yang saya terima. Saya memiliki seorang istri dan tiga orang anak yang masih bayi," ucapnya.
Syahrial dalam pledoinya juga menyampaikan permintaan maaf kepada warga Kota Tanjungbalai.
"Atas perbuatan saya yang menerima uang terimakasih Rp 100 juta yang diberikan Yusmada, saya memohon maaf kepada warga Tanjungbalai telah mencerminkan hal tidak baik kepada masyarakat," pungkasnya.
Usai mendengar pledoi, Tim JPU KPK menyatakan tetap pada tuntutannya, yakni dengan hukuman empat tahun dan enam bulan penjara.
Hakim pun menutup sidang, untuk selanjutnya digelar kembali dengan agenda vonis pada 18 Mei 2022 mendatang.
Dalam perkara ini, Tim JPU dari KPK Amir Nurdianto menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa agar dikenakan pidana tambahan pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun.
Dalam dakwaan disebutkan, bahwa perkara ini bermula pada tahun 2019 lalu, saat terdakwa memanggil Sajali Lubis alias Jali selaku orang kepercayaannya untuk datang ke rumah dinasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wali-kota-tanjungbalai-m-syahrial-sidang-korupsi.jpg)