Ramadan 1443 H

Hukum Berhubungan Suami Istri Selama Bulan Ramadan, Simak Penjelasannya Menurut Hadis

Puasa bukan hanya sebuah kegiatan untuk menahan nafsu lapar dan dahaga saja, namun juga dapat menahan nafsu syahwat pada suami istri

Penulis: Tria Rizki |
GOODHOUSEKEEPING.COM/ GETTY IMAGES
Ilustrasi 

2. Jika tidak mampu, Tribuners harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

3. Jika tidak mampu, Tribuners harus memberikan makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih sepertiga liter).

Denda tersebut terdapat dalam Hadis Riwayat Al- Bukhari :

“Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan."

Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.”

Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “ Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin.”

Dengan kesimpulan bahwa, melakukan hubungan suami istri selama bulan Ramadan tidak diperbolehkan mulai dari saat buasa yang diawali dengan azan subuh hingga menjelang azan magrib.

Maka lebih baik mengisi waktu selama berpuasa dengan mengerjakan beberapa amal ibadah yang dapat meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dan menambah pahala, seperti tadarus Al quran, berzikir, berdoa, bersedekah, memperbanyak amal salat sunah dan sebagainya.

(cr16/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved