Ramadan 1443 H
Hukum Berhubungan Suami Istri Selama Bulan Ramadan, Simak Penjelasannya Menurut Hadis
Puasa bukan hanya sebuah kegiatan untuk menahan nafsu lapar dan dahaga saja, namun juga dapat menahan nafsu syahwat pada suami istri
Penulis: Tria Rizki |
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Dalam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan, ada hal yang dapat membatalkan puasa sehingga harus menjauhi beberapa larangan untuk mendapatkan keberkahan.
Islam telah mengatur, agar dapat menjadi pengingat mengenai apa saja yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan selama menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan.
Puasa bukan hanya sebuah kegiatan untuk menahan nafsu lapar dan dahaga saja, namun juga dapat menahan nafsu syahwat pada suami istri yang sudah sah ataupun yang bukan merupakan suami istri.
Walaupun berhubungan suami istri berpahala, namun jika dilakukan selama bulan Ramadan dapat mengurangi nilai pahala hingga membatalkan puasa loh Tribuners.
Lantas, apakah hukum berhubungan suami istri selama bulan Ramadan?
Menurut Habib Muhammad bin Abu Bakar Assegaf, mengatakan “Kalau berhubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadan hukumnya haram, sehingga jika ia menjalankan itu, maka akan ada kafarat, akan ada denda.”
Habib Muhammad juga menjelaskan bahwa hukuman atau denda kafarat tersebut, yaitu berpuasa selama dua bulan berturut-turut dan jika ada salah satu hari berhalangan atau bolong, maka perhitungan tersebut diulang kembali dari 1.
Berhubungan intim suami istri saat bulan Ramadan terbagi menjadi dua kondisi, yaitu saat malam hari dan saat siang hari.
Apabila berhubungan suami istri dilakukan pada malam hari di bulan Ramadan, maka hukumnya adalah mubah atau boleh.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al quran surah Al-Baqarah ayat 187 :
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah SWT mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakan puasa itu sampai (datang) malam.”
Berhubungan intim atau jima’ merupakan bagian dari ibadah kepada Allah SWT, dalilnya yang menjadi dasar disunahkannya membaca basmallah sebelum jima’ adalah firman Allah SWT dalam Al quran surah Al-Baqarah ayat 223 :
“Isteri-isterimu adalah tanah tempat kamu bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki, dan kerjakanlah untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah SWT dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.”
Apabila berhubungan suami istri pada siang hari, para ulama sepakat bahwa hukum dalam berhubungan intim di waktu puasa atau sebelum waktu magrib adalah haram dan dapat membatalkan puasa.
Bagi Tribuners yang melakukan hubungan intim pada siang hari diwajibkan baginya untuk melakukan kirafah ‘udhma (denda besar) yang dilakukan sesuai urutan sebagai berikut :
1. Harus memerdekakan hamba sahaya perempuan yang tidak beriman, dan sahaya tersebut harus terbebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/berhubungan-badan-suami-istri-tribunm-edan_20160301_204405.jpg)