Kasus DNA Pro

Uang Sekoper 1 Miliar Jadi Masalah, Rizky Billar-Lesti Kejora Harus Jelaskan, Nasib Penyanyi Rossa

Artis Rizky Billar dan Lesti Kejora diminta menjelaskan soal uang sekoper Rp1 miliar dari tersangka kasus DNA Pro,

Editor: Salomo Tarigan
Wartakota/Arie Puji Waluyo
Rizky Billar dan Lesti Kejora 

Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.

Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Penyanyi Rossa juga Akan Diperiksa

Penyanyi  Sri Rossa Roslaina Handiyani alias Rossa juga diperiksa dalam kasus ini.

Penyanyi Rossa
Penyanyi Rossa (Instagram/itsrossa910)

Baca juga: SOSOK PNS Cantik di Balik Cinta Segitiga Pejabat Pemko,Kasatpol PP Emosi Habisi Nyawa Anggota Dishub

Baca juga: BURUAN DAFTAR Lowongan Kerja BUMN Dibuka hingga 25 April, Yuk Lihat Formasi dan Persyaratannya

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

Ia menyatakan seharusnya Rossa diperiksa pada Senin (18/4/2022) kemarin.

Namun, kata Gatot, dia tidak bisa menghadiri pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

"Ada nama yang kemarin belum disampaikan inisialnya R. Rencananya (diperiksa) harusnya hari ini," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/4/2022).

Gatot menambahkan pihaknya kini masih tengah akan mengatur ulang jadwal pemeriksaan terhadap Rossa.

Namun, jadwalnya masih tengah disusun oleh penyidik Bareskrim.

"Belum ditentukan jadwalnya," pungkasnya.

Baca juga: ADA Nama Billy Syahputra, 5 Artis Diperiksa Kasus Investasi Bodong DNA Pro

Kerugian Sementara Korban Capai Rp97 Miliar

Bareskrim Polri mengungkapkan kerugian sementara kasus robot trading DNA Pro mencapai Rp97 miliar. Jumlah ini berdasaekan dari 5 laporan pengaduan ke penyidik Polri.

“Dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 april 2022,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved