Hakim Vonis 5 Bulan Kasus Cuitan di Twitter, Ferdinand Hutahaean Belum Ajukan Banding
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhi Ferdinand Hutahaean dengan hukuman 5 bulan penjara.
TRIBUN-MEDAN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhi Ferdinand Hutahaean dengan hukuman 5 bulan penjara.
Ferdinand Hutahaean divonis bersalah oleh majelis hakim terkait cuitan 'Allahmu Lemah' di akun twitter pribadinya.
Usai divonis lima bulan penjara Ferdinand Hutahaean, belum memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 5 bulan penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dirinya bersama tim kuasa hukum sepakat untuk pikir-pikir terlebih dahulu dalam menentukan langkah hukum lanjutan.
Baca juga: Kasus Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Divonis Lima Bulan Penjara
Mulanya Hakim Ketua PN Jakarta Pusat Suparman Nyompa menanyakan kepada Ferdinand terkait putusan yang dijatuhkan kepadanya.
"Saudara silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum (PH) nya apakah menerima, pikir-pikir atau banding?" tanya hakim Nyompa kepada Ferdinand dalam sidang putusan yang digelar Selasa (19/4/2022).
"Sementara itu ya kami pikir-pikir dulu yang mulia," jawab Ferdinand.
Tak hanya kepada terdakwa, majelis hakim juga menanyakan hal yang sama kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa menyampaikan hal senada dengan Ferdinand Hutahaean.
"PU (penuntut umum, red) gimana sikapnya?" tanya hakim kepada jaksa.
"Kami minta 7 hari untuk mikir-mikir Yang Mulia," jawab jaksa.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam putusannya, Selasa (5/4/2022).
Putusan ini, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum.
Atas hal itu, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 bulan penjara terhadap eks Politikus Demokrat tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ferdinand-Hutahaean-Ferdinand-Hutahaean-df.jpg)