Breaking News

Berita Nasional

Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean Divonis Lima Bulan Penjara

Ferdinand Hutahaean divonis bersalah oleh majelis hakim terkait cuitan 'Allahmu Lemah' di akun twitter pribadinya.

KOMPAS/ABBA GABRILLIN
Ferdinand Hutahaean 

TRIBUN-MEDAN.COM - Ferdinand Hutahaean divonis bersalah oleh majelis hakim terkait cuitan 'Allahmu Lemah' di akun twitter pribadinya.

Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam putusannya, Selasa (5/4/2022).

Putusan ini, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum.

Atas hal itu, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 bulan penjara terhadap eks Politikus Demokrat tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi masa tahanan," kata hakim Nyompa.

Sementara, vonis yang diterima Ferdinand Hutahaean lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022) lalu.

Dalam amar tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa dalam tuntutannya, Selasa (5/4/2022).

Menurut jaksa, tuntutan ini, diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwana pertama primer.

Atas hal itu, jaksa meminta majelsi hakim menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 7 Bulan penjara terhadap eks Politikus Demokrat tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Eks Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved