Giliran Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Polisi Gegara Uang Panas Crazy Rich Medan Indra Kenz
Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei dijebloskan ke sel tahanan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Brian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 1 April 2022. Brian disebut-sebut sebagai orang nomor satu Binomo di Indonesia.
Brian yang pernah belajar di Rusia, menjabat sebagai Manager Development Binomo Indonesia. Ia pula yang membawa Binomo masuk ke Indonesia. Brian mulai merekrut afiliator seperti Fakar Suhartami Pratama dan Indra Kenz.
3. Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich
Sosok Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich adalah guru trading Indra Kenz. Fakarich membuka kursus untuk pelatihan trading binary option Binomo. Fakarich juga yang mengajarkan pertama kali trading Binomo kepada Indra Kenz.
Fakarich menerima aliran dana tersangka Indra Kenz dengan total sebesar Rp 1,9 miliar.
4. Wiki Mandara Nurhalim atau Wiki
Wiki berperan sebagai admin dari grup telegram yang diinisiasi Indra Kenz, terduga afiliator Binomo di Indonesia. Grup itu soal pelatihan Binomo.
Meskipun hanya berstatus sebagai pengelola grup Telegram milik Indra Kenz, Wiki disebut dijerat dalam perkara pencucian uang karena menerima aliran dana haram dari Indra Kenz sebesar Rp 308 juta.
Vanessa Khong adalah pacar Indra Kenz. Dia diduga menerima uang dari Indra Kenz sebesar Rp 1,1 miliar.
Hal itu diketahui setelah Vanessa Khong diperiksa dua kali oleh penyidik Bareskrim Polri pada 8 Maret 2022 dan 5 April 2022.
Selain terima duit, Vanessa Khong juga diduga pernah menerima sebidang tanah dari Indra Kenz di Tangerang Selatan. Harga tanah itu diperkirakan mencapai Rp 7,8 miliar.
Saat ini penyidik Bareskrim Polri sudah memblokir rekening milik Vanessa Khong. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci jumlah dan nominal uang rekening yang diblokir.
Ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei turut terseret dalam pusaran "uang panas" Indra Kenz.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rudi-pei-tribunmedan.jpg)