Giliran Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Polisi Gegara Uang Panas Crazy Rich Medan Indra Kenz

Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei dijebloskan ke sel tahanan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Editor: Juang Naibaho
Instagram
Rudiyanto Pei bersama putrinya, Vanessa Khong dan Indra Kenz. Saat ini ketiganya sudah resmi ditahan Bsreskrim Polri. 

TRIBUN-MEDAN.com - Aliran uang panas Crazy Rich Medan Indra Kenz kembali menyeret orang dekatnya ke balik jeruji besi.

Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei dijebloskan ke sel tahanan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Keduanya ditahan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Binomo.

Penahanan ini menambah panjang daftar orang-orang dekat Indra Kenz yang terseret kasus penipuan binary option melalui platform Binomo.

"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Dijelaskan Whisnu, Vanessa Khong dan ayahnya ditahan seusai diperiksa sejak Senin (18/4/2022) kemarin.

Keduanya rampung diperiksa sebagai tersangka hingga sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Tak Bisa ke Luar Negeri, Nasib Vanessa Khong Kekasih Indra Kenz yang Hobi Jalan-Jalan, Dicekal Polri

Menurut Whisnu, keduanya kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hingga 20 hari ke depan.

"Iya keduanya selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Total 7 Tersangka

Dalam kasus penipuan Binomo ini, total sudah ada 7 orang tersangka. Berikut nama-nama tersangka:

1. Indra Kenz

Indra Kenz adalah orang yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perjudian, pencucian uang, dan penipuan berkedok investasi lewat trading binary option Binomo. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.

2. Brian Edgar Nababan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved