Korupsi KPUD Sergai
TIGA Terdakwa Korupsi KPUD Sergai Divonis Jauh Lebih Rendah, JPU Ajukan Banding
Ketiga terdakwa juga divonis membayar denda masing-masing-masing Rp 50 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan.
Apabila para terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti atau harta benda terdakwa tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menguraikan bahwa terdakwa Dharma Eka Subakti, bersama-sama dengan Chairul Miftah Nasution dan Rahmansyah, membuat dan mengirimkan laporan pertanggung-jawaban penggunaan dana hibah Nomor Kab/IV/2021 tanggal 28 April 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.
"Seharusnya laporan yang disampaikan paling lambat 21 April 2021 dengan laporan realisasi anggaran kegiatan KPU Kabupaten Serdang Bedagai, yang ditandatangani Dharma Eka Subakti dan saksi Rahmansyah sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu dengan total anggaran sebesar Rp 32,2 miliar," ujar JPU dari Kejari Sergai.
Kemudian, lanjut JPU terdapat sisa dana hibah yang telah dikembalikan oleh ketiga terdakwa sebesar Rp 4,2 miliar.
Bahwa laporan pertanggung-jawaban dana hibah KPU Daerah Kabupaten Sergai berbeda yang dibuat dan dikirimkan oleh ketiga terdakwa tersebut telah dikembalikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sergai.
Dikatakan Jaksa, bahwa tenyata para Terdakwa dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa juga tidak sesuai dengan ketentuan yaitu melakukan pemecahan paket pekerjaan barang/jasa yang seharusnya tidak boleh dipecah, sehingga tidak terpenuhinya prinsip-prinsip pengadaan.
"Menunjuk pelaksana pengadaan pekerjaan barang/jasa tidak sesuai mekanisme. Tidak melibatkan Saksi Dahliana Saragih selaku pejabat Pengadaan Barang dan jasa serta tidak melibatkan saksi Afandi, Marapada Hasian Nasution dan Meisari selaku pejabat penerima hasil pekerjaan," urai Jaksa.
Sehingga, akibat perbuatan para Terdakwa menyebabkan adanya keuntungan yang tidak sah yang diterima oleh rekanan pengadaan barang/jasa sebesar Rp 199.790.719.
Selain itu, terdapat kesalahan lainnya yang dilakukan ketiga terdakwa sehingga merugikan keuangan Pemerintah Kabupaten Sergai sebesar Rp 1,2 miliar.
(cr21/tribun-medan.com)