Korupsi KPUD Sergai

TIGA Terdakwa Korupsi KPUD Sergai Divonis Jauh Lebih Rendah, JPU Ajukan Banding

Ketiga terdakwa juga divonis membayar denda masing-masing-masing Rp 50 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

TIGA Terdakwa Korupsi KPUD Sergai Divonis Jauh Lebih Rendah, JPU Ajukan Banding

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Meski terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2020 senilai Rp 1,2 miliar, mantan Sekretaris KPUD Serdangbedagai (Sergai) Darma Eka Surbakti, pejabat PPK Chairul Mitha Nasution dan bendahara pengeluaran pembantu  Rahmansyah divonis hukuman jauh lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/4/2021), Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti menghukum terdakwa Darma Eka Surbakti dan Chairul Mitha Nasution dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan, sementara terdakwa Rahmansyah divonis lebih rendah yakni 1 tahun 3 bulan penjara.

Ketiga terdakwa juga divonis membayar denda masing-masing-masing Rp 50 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menghukum para terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara masing-masing sebesar Rp 105.548.593.

Dengan ketentuan jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti  paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk dilelang.

"Apabila para terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti atau  harta benda terdakwa tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," kata hakim.

Hakim dalam amarnya mengatakan adapun hal memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Keadaan meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," urai anggota majelis hakim Rurita Ningrum.

Majelis Hakim menilai, ketiga terdakwa memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardi Hasibuan yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 7 tahun penjara saat  langsung menyatakan banding.

"Terkait putusan hakim ini yang memutus pasal 3 kami akan melakukan upaya banding. Dari fakta persidangan untuk pengelola keuangan itu memang dikelola oleh terdakwa Dharma Eka selaku kuasa pengguna anggaran, terdakwa Chairul selaku PPK, dan terdakwa Rahmansyah bendagara pengeluaran pembantu. Jadi mereka mengelola, mereka yang menyutujui untuk dibayar dan mengeluarkan untuk dibayarkan," kata jaksa saat diwawancarai tribunmedan.com usai sidang.

Diberitakan sebelumnya, bahwa JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun, denda Rp 300 juta, subsidar 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut para terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara masing-masing sebesar Rp 285 juta lebih.

Dengan ketentuan jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti  paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk dilelang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved