Lili Pintauli Diduga Terima Fasilitas Nonton MotoGP, Mahfud MD Minta Dewas KPK Transparan dan Tegas

Menko Polhukam Mahfud MD menilai, Dewas KPK perlu tunjukkan sikap tegas kepada publik terkait laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.

tribunnews
Menko Polhukam, Mahfud MD 

Indonesia menjadi salah satu negara yang disorot dalam laporan yang berjudul 2021 Country Reports on Human Rights Practices.

Kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli Siregar. Lili disebut bersalah atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya dalam menangani kasus beli jabatan di pemerintahan Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 2021 lalu.

“Pada 30 Agustus, Dewan Pengawas Komisi menetapkan bahwa Wakil Ketua Komisi Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etika dalam menangani kasus suap yang melibatkan Wali kota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial,” dikutip dari laporan tersebut.

Laporan yang sama menyebutkan bahwa Dewan Pengawas KPK mengungkapkan Lili telah berhubungan secara tidak etis dengan Syahrial demi keuntungan pribadi.

Kemudian, disebutkan juga soal sanksi yang diberikan kepada Lili.

“Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek investigasi demi keuntungan pribadinya, dan dengan demikian memberlakukan pengurangan gaji satu tahun 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut."

Lili dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan melakukan komunikasi tidak pantas dengan pihak yang berperkara di KPK, yakni Muhammad Syahrial yang terlibat kasus suap lelang jabatan.

Lili terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Ia diberi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

(Kompas.com/ Achmad Nasrudin Yahya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli, Mahfud: Tak Perlu Ada yang Ditutup-tutupi"

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved