Berita Medan
Kejari Medan Eksekusi DPO Penipuan Joko Haryono ke Lapas Cipinang
Ia mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi mengenai diamankannya DPO terpidana Joko Haryono oleh Tim Intelijen
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Joko Haryono alias Joko (64) terpidana perkara penipuan yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Medan, berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung).
Warga Jalan Sei Bagerpang, Kota Medan, Sumatera Utara itu diringkus tim Kejagung saat berada di Kedai Hayam Wuruk, Jalan Hayam Wuruk Taman Sari, Jakarta Barat pada Rabu, 13 April 2022 lalu.
Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan mengeksekusi Joko Haryono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang.
Baca juga: PROFIL Samsul Tarigan, DPO Polda Sumut yang Bisa Bergaya Foto Bareng Anggota DPR RI Tanpa Ditangkap
Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Medan (Kajari) Teuku Rahmatsyah, Sabtu (16/4/2022).
Ia mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi mengenai diamankannya DPO terpidana Joko Haryono oleh Tim Intelijen
Kejaksaan Agung RI, pihaknya segera berkoordinasi dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Jakarta dalam rangka penyerahan dan eksekusi pidana penjara.
"Kita telah memerintah JPU Ramboo Loly Sinurat selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Medan untuk mengeksekusi terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang," kata Kajari saat dikonfirmasi teibunmedan.com.
Pelaksanaan eksekusi pidana penjara terhadap terpidana dilakukan di Lapas Cipinang, Jakarta, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap terpidana.
Baca juga: HAMPIR Tiga Tahun Berkeliaran, Polda Sumut Sebut Lagi Fokus Buru DPO Samsul Tarigan
Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa terpidana Joko Haryono melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp 1 miliar.
Ia terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHPidana dan dihukum pidana penjara selama 2 tahun.
Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 05 Januari 2015.
Terpidana ketika dipanggil secara patut untuk dieksekusi (menjalani putusan) tapi tidak datang memenuhi panggilan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Oleh karenanya terpidana Joko Haryono alias Joko ditetapkan dalam DPO.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jaksa-Penuntut-Umum-JPU-Kejari-Medan-mengeksekusi-DPO-Joko-Haryono.jpg)