Bila Terbukti Membela Diri, Kompolnas Minta Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB Dihentikan

Kompolnas minta polisi agar melakukan gelar perkara khusus dalam kasus Amaq Sinta (34).

KOMPAS.COM/FITRI R
Murtede alias Amaq Sinta (34) membunuh dua dari empat begal yang mengadangnya di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (10/4/2022) dini hari sekitar pukul 24.00 Wita. 

Dijelaskan Djoko, hal itu dilakukan agar penyidikan kasus bisa terang benderang.

"Beri kesempatan kami untuk membuat terang perkara pidananya dan menentukan tersangka dalam peristiwa tersebut dan akan kami sampaikan pada masyarakat," kata Djoko. (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kompolnas: Jika Korban Begal di NTB yang Jadi Tersangka Terbukti Membela Diri, Kasus Harus Dihentikan"

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved