Bila Terbukti Membela Diri, Kompolnas Minta Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB Dihentikan

Kompolnas minta polisi agar melakukan gelar perkara khusus dalam kasus Amaq Sinta (34).

KOMPAS.COM/FITRI R
Murtede alias Amaq Sinta (34) membunuh dua dari empat begal yang mengadangnya di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (10/4/2022) dini hari sekitar pukul 24.00 Wita. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta kepolisian agar melakukan gelar perkara khusus dalam kasus Amaq Sinta (34), korban begal di Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dijadikan tersangka.

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, nantinya gelar perkara khusus yang dilakukan harus melibatkankKejaksaan, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta ahli hukum pidana.

Yusuf menyebut, bila nantinya hasil gelar perkara khusus terbukti Amaq Sinta melakukan penyerangan terhadap pelaku begal demi membela diri, maka patut kasusnya dihentikan.

Diketahui pelaku pembegalan tewas akibat serangan tersebut.

“Apabila berdasarkan alat bukti korban begal tersebut melakukan perlawanan terhadap pembegal (demi membela diri) hingga menewaskan pembegal, maka patut disetujui dan didukung untuk dihentikan penyidikannya,” kata Yusuf saat dihubungi, Sabtu (16/4/2022) dikutip dari Kompas.com.

Yusuf juga mengedepankan upaya "restorative justice" antara Amaq Sinta dan keluarga pelaku begal yang tewas.

“Dari gelar perkara tersebut, perlu dipertimbangkan upaya restorative justice antara keluarga pembegal yang tewas dan korban begal,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menilai, jika Amaq Sinta melakukan perlawanan untuk membela diri, maka harus mendapatkan perlindungan.

"Saya kira bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi," ujar Agus kepada Kompas.com, Jumat (15/4/2022).

Jenderal bintang tiga itu menyarankan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB untuk melakukan gelar perkara dengan mengundang pihak kejaksaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Nantinya para tokoh tersebut bisa dimintai pendapatnya demi menentukan peristiwa begal tersebut layak atau tidak untuk ditindaklanjuti.

Dalam kasus penyerangan begal tersebut, polisi telah menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka. Sebab, dua begal yang hendak merampas motornya tewas.

Sementara, polisi pun telah mengamankan dua pelaku begal lainnya.

Sementara, terkait kasus yang telah mendapat perhatian publik tersebut, kini penanganan perkaranya diambil alih oleh Polda NTB dari Polres Lombok Tengah pada Kamis (14/4/2022).

"Penanganan yang dilakukan di Polres Lombok Tengah pada hari ini sudah ditangani oleh Polda NTB, dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, " kata Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, dalam siaran persnya di Polda NTB, Kamis sore.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved