Berita Medan
Luar Biasa, Napi Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan Masih Bisa Kendalikan Narkoba Selama Ditahan
Napi Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan masih bisa kendalikan peredaran narkoba dari bali jeruji besi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Edy Syahputra alias Putra, napi yang mendekam di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan masih bisa mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.
Warga Jalan Setia Kawan, Kabupaten Deliserdang ini ternyata mengendalikan peredaran pil ekstasi dari dalam tahanan.
Tidak hanya sendiri, Edy ternyata punya jaringan, diantaranya Muhammad Agam Faisal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulya Jaka Kusuma.
Dalam persidangan yang digelar di PN Medan, anggota BNNP Sumut Muktiono dan Reymod Pasaribu mengatakan bahwa terdakwa Edy berkomunikasi kepada rekannya melalui ponsel.
Baca juga: Lapas Kotapinang Gelar Razia Kamar, Kasubsi Kamtib: Tak Ada Ponsel, Pungli dan Narkoba
"Edy ini di lapas Tanjunggusta Medan, mereka komunikasi lewat HP. Yang pertama kali ditangkap Adam cs, setelah pengembangan baru kami ke lapas.
Rencana ekstasi ini untuk dijual atau diedarkan mereka," ucap saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/4/2022)
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuturkan perkara ini bermula pada Minggu 31 Oktober 2021, ketika personil BNNP Sumut menerima informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekira Jalan Abdul Sani Muthalib Medan Marelan tepatnya di Kafe Vespa.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian pada Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB, personel BNNP Sumut melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud, dan sesampainya di tempat tersebut, saksi melakukan penangkapan terhadap 4 terdakwa Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulya Jaka Kusuma.
Baca juga: 9 Tahun Ikut Aliran Sesat, Artis Elma Theana Mengaku Dicekoki Narkoba Hingga Bangkrut
Sewaktu dilakukan penangkapan, disita barang bukti berupa narkotika golongan-I jenis ekstasi sebanyak 5.000 butir.
Setelah diintrogasi, Muhamamd Faisal alias Agam menerangkan bahwa ekstasi tersebut, adalah suruhan terdakwa Edy yang mengarahkan melalui handphone, yang mana Muhamamd Faisal akan mendpatkan upah dari terdakwa Edy apabila berhasil menyerahkan pil esktasi tersebut kepada orang lain sebesar Rp 9 juta.
"Atas runjukkan dari Muhamamad Faisal selanjutnya saksi BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 15 November 2021 di LP. Tanjung Gusta Medan," ujar JPU.
Baca juga: MEMANAS, Dua Kafe Diduga Sarang Narkoba di Binjai Dibakar, Disinyalir Karena Persaingan Usaha
Setelah dipertemukan, antara terdakwa dengan Muhammad Faisal membenarkan bahwa terdakwa Edy yang menyuruh Muhammad Faisal untuk menerima pil ekstasi sebanyak 5.000 butir.
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas JPU.(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/saksi-BNNP-Sumut-soal-penangkapan-napi.jpg)