Berita Seleb
Sopir Vanessa Angel dan Anaknya di Vonis LIma Tahun, Ini Tanggapan Haji Faisal
Majelis hakim PN Jombang menjatuhi Tubagus Joddy dengan hukuman lima tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menuntut majelis hakim PN Jombang menjatuhi Tubagus Joddy dengan hukuman 7 tahun penjara.
Diketahui, peristiwa kecelakaan maut terjadi pada 4 November 2021, di Km 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto.
Akibat kecelakaan itu, dua orang penumpang tewas, yakni Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Sementara itu dua tiga orang lainnya, termasuk Tubagus Joddy mengalami luka-luka.
(*/tribun-medan.com)