Berita Seleb

Sopir Vanessa Angel dan Anaknya di Vonis LIma Tahun, Ini Tanggapan Haji Faisal

Majelis hakim PN Jombang menjatuhi Tubagus Joddy dengan hukuman lima tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menuntut majelis hakim PN Jombang menjatuhi Tubagus Joddy dengan hukuman 7 tahun penjara.

Diketahui, peristiwa kecelakaan maut terjadi pada 4 November 2021, di Km 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto.

Akibat kecelakaan itu, dua orang penumpang tewas, yakni Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Sementara itu dua tiga orang lainnya, termasuk Tubagus Joddy mengalami luka-luka.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved