Berita Seleb
Sopir Vanessa Angel dan Anaknya di Vonis LIma Tahun, Ini Tanggapan Haji Faisal
Majelis hakim PN Jombang menjatuhi Tubagus Joddy dengan hukuman lima tahun penjara.
TRIBUN-MEDAN.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhi Tubagus Joddy, terdakwa sopir mobil yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, dengan hukuman lima tahun penjara.
Menanggapi vonis hukuman lima tahun penjara terhadap Tubagus Joddy, menantu Vanessa Angel yakni Haji Faisal mengaku tak keberatan.
Menurutnya hukuman tersebut telah sesuai dengan putusan hakim.
“Saya tidak keberatan, sudahlah tidak apa-apa. Bagi kami hukumannya sudah ada. Itu aja,” ungkap Faisal, Senin (11/4/2022).
Walau vonis hukuman yang ditetapkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Faisal mengaku tak ingin memperpanjang.
Sebab, apapun vonis hukuman terhadap Tubagus Joddy, tidak akan membuat anak dan menantunya hidup kembali.
“Ya udah enggak apa-apa. Ya sudahlah toh masanya sudah berlalu. Kami pun juga mau apa lagi. Almarhum anak kami sudah tidak ada, jadi rasanya sudah pantas jugalah kepedihan yang dirasakan Joddy,” ucapnya.
“Joddy mungkin tidak sengaja, tidak diniatkan untuk seperti itu. Kan lima tahun sudah cukup juga lah untuk dia jera melakukan hal-hal yang tidak pantas,” tambah Faisal.
Faisal menyebut dirinya sudah menyerahkan proses hukum kepada pengadilan, sehingga akan menghormati keputusan hakim.
“Kalau memang sesuai dengan aturan yang berlaku memang segitu hukumnya, pengadilan menetapkan segitu, kita sih tidak ada masalah,” tuturnya Faisal.
Sementara, Tubagus Joddy, sopir mobil yang menyebabkan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tewas, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur pada Senin (11/4/2022).
Sidang diikuti Tubagus Joddy secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang.
Dalam sidang tersebut majelis hakim PN Jombang menjatuhi Tubagus Joddy dengan hukuman lima tahun penjara.
Hakim menyebutkan, bahwa Tubagus Joddy terbukti bersalah berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain hukuman penjara, Tubagus Joddy juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta serta pencabutan SIM A.