Berita Sumut

KASUS Keracunan Massal tak Jelas, WALHI Sumut Bakal Laporkan PT SMGP Madina Ke Komnas HAM

Walhi Sumut berencana melaporkan PT Sorik Marapi Geothermal Power ke Komnas HAM karena dianggap keberadaannya meresahkan

KASUS Keracunan Massal tak Jelas, WALHI Sumut Bakal Laporkan PT SMGP Madina Ke Komnas HAM

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumut bakal melaporkan PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) ke Komnas HAM. 

Hal itu diucapkan Direktur Eksekutif WALHI Sumut Doni Latuparisa saat jumpa pers melaporkan hasil investigasi terkait dampak buruk keberadaan PT SMGP kepada masyarakat Mandailing Natal (Madina) di Kecamatan Medan Selayang, Senin (11/4/2022).

"Kita akan bawa temuan ini ke Komnas HAM karena ada indikasi pelanggaran HAM. Selain itu juga akan melakukan advokasi pendanaan. Kita akan telusuri sumber pendanaan dari perusahan ini," katanya. 

Dia mengatakan, tujuan langka itu dilakukan sebagai upaya untuk menutup perusahan tersebut dan mengembalikan fungsi lahan yang diduduki perusahaan.

Doni menjelaskan, sejak tahun 2013 sampai saat ini, di sekitaran gunung Sorik Marapi sedang dilakukan proyek raksasa yang dikelola oleh PT SMGP/OTP Sorik Marapi, yaitu proyek pemanfaatan energi panas bumi. 

PT SMGP telah mendapatkan Izin dari Kementrian ESDM dengan luas WKP 62.900 Ha di 10 Kecamatan dan 138 Desa, Kabupaten Mandailing Natal. 

PT SMGP telah melakukan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di Desa Sibanggor Julu, Desa Sibonggar jae, Desa Sibonggar Tonga, Desa Huta Namale, Desa Huta Lombang, Desa Roburan Lombang dan Desa Sirambas. 

"Berdasarkan pengumpulan data di lapangan, wilayah Desa Sibanggor Julu ini sangat produktif dikelola oleh masyarakat untuk tanaman palawija," ujarnya.

"Hadirnya PT SMGP menggerus lahan masyarakat tersebut dan membawa permasalahan kepada masyarakat setidaknya sejak tahun 2014," tambahnya. 

Dikatakannya, tahun 2014 sempat terjadi gejolak penolakan dari masyarakat.

Warga tersebut tergabung dalam komunitas Mandailing Pemantauan. 

Sayangnya, ada yang dijadikan tersangka karena melakukan pengrusakan fasilitas.

Kala itu, penolakan yang digaungkan perihal izin usaha, konflik lahan, dan minimnya sosialisasi dampak lingkungan.

"Menurut penuturan warga terdapat 7 titik sumur yang beraktivitas di Desa Sibanggor Tonga dan 5 titik sumur berada di Desa Sibanggor Julu," ujarnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved