INI Rincian Aliran Uang Indra Kenz kepada Vanessa Khong dan Ayahnya, Ada Modus Beli Jam Mewah Rp 8 M
Peran tiga tersangka baru dalam dugaan pencucian uang Crazy Rich Medan Indra Kenz dibeberkan Bareskrim Polri.
Rudiyanto Pei yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama, diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar.
Selain itu, sambung Ahmad Ramadhan, tersangka Rudiyanto Pei membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.
Penyidik pun kini telah memblokir rekening milik Rudiyanto Pei.
Adapun peran Nathania Kesuma sebagai yang menandatangani dokumen pemberian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh tersangka IK.
Nathania Kesuma diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebanyak Rp 9,4 miliar.
Dana tersebut atas permintaan dari Indra Kenz yang membuka akun di exchanger Indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh Indra Kenz.
Atas kasus tersebut, ketiganya diterapkan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 ayat (1) e KUHP.
Perlawanan Vanessa Khong
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa Khong terus melakukan perlawanan lewat medsos. Terlebih, ayahnya turut dijadikan tersangka atas kasus yang sama.
Ia berkali-kali mengunggah bantahan dan menjelaskan tentang kasus yang menjeratnya.
Vanessa Khong pada Minggu (10/4/2022) lalu, mengunggah di Instagram Story-nya bukti pendapatan keluarga mereka yang mencapai Rp 50 miliar.
Vanessa Khong mengunggah bukti pembayaran pajak keluarganya pada tahun 2017 lalu.
Dalam keterangannya, Vanessa Khong mengatakan bahwa keluarganya membayar pajak dari pendapat Rp 50 miliar.
Di dalam unggah itu tertulis, nama sang ayah Rudiyanti Pei sebagai wajib pajak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/vanessa-khong-tribunmedan.jpg)