Kenaikan Harga Pertamax
TANGGAPAN Dewan Energi Mahasiswa Indonesia Terkait Kenaikan Harga Pertamax
DEM Indonesia menilai bahwasanya kebijakan ini dapat menyebabkan berbagai efek negatif seperti penimbunan dan kelangkaan Pertalite di masyarakat
TRIBUN-MEDAN.com- Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Indonesia mencermati beberapa dampak dari kenaikan harga Pertamax sebesar 38 persen pada 1 April 2022 lalu.
Sekretaris Jenderal DEM Indonesia, Roby Juandry mengatakan, DEM Indonesia mengkhawatirkan akan terjadi perpindahan konsumsi over demand antara Pertamax ke Pertalite yang disebabkan disparitas harga yang tinggi.
DEM Indonesia menilai bahwasanya kebijakan ini dapat menyebabkan berbagai efek negatif seperti penimbunan dan kelangkaan Pertalite di masyarakat, berpeluang Pertamax (RON 92) diekspor ke negara tetangga seperti kondisi minyak goreng yang terdapat tindakan ekspor ke negara tetangga.
Dari sisi Badan Usaha hal ini lumrah saja mengingat Pertamax adalah Non-Subsidi dan Non-Penugasan.
Situasi target lifting migas yang selalu tidak tercapai dari beberapa tahun terakhir yang mengakibatkan pemenuhan migas nasional melalui impor cenderung untuk naik dari sisi volume dan nilai impor, disertai penetapan ICP (Indonesian Crude Price) dikisaran 60 – 65 USD/BOPD yang memberatkan beban APBN.
Situasi Geopolitik migas dunia menambah ketidakpastian stabilitas harga migas dunia.
Baca juga: Presiden Marahi Menteri Tak Beri Penjelasan Harga Pertamax Naik: Hati-Hati! Enggak Ada Empati Kita!
“Atas nama Mahasiswa dan Rakyat Indonesia serta menjunjung Kedaulatan Energi secara berkelanjutan DEM Indonesia menegaskan meminta Presiden Republik Indonesia untuk segera menyiapkan peta jalan transisi energi berkelanjutan untuk subsitusi impor migas yang berbasis sumber daya energi domestik sebagai bentuk rasa syukur dan kebermanfaatan kekayaan sumber daya alam dan energi di tanah air,” ujarnya.
Ia menuturkan, berdasarkan data lifting migas yang tidak pernah tercapai beberapa tahun terakhir, DEM meminta kepada presiden melalui Kementerian ESDM mengevaluasi peran tupoksi SKK MIGAS yang semestinya mampu memenuhi target lifting migas yang diusulkan SKK MIGAS itu sendiri.
Apabila situasi ini berlanjut beban APBN mengalami sedikitnya dua shock pertama, guncangan stabilitas harga minyak dunia yang merespon peningkatan nilai dan volume impor migas.
Kedua, beban ICP (Indonesian Crude Price) yang tidak secara cepat merespon perubahan harga migas dunia.
“Nasionalisasi Blok Rokan patut kita syukuri dan menjadi harapan pemenuhan lifting migas dan menjadi salah satu sumber peningkatan pendapatan negara di sektor migas sekaligus penciptaan lapangan pekerjaan baik di masyarakat lokal maupun nasional. Kami meminta Presiden melalui Kementrian ESDM dan Kementrian Keuangan serta PERTAMINA mengawasi dan memastikan fungsi Blok Rokan dapat memenuhi harapan tersebut,” jelasnya.
Sebagai bentuk insentif kebijakan di sisi hilir migas, kemanfaatan iuran badan usaha dalam kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan pengangkutan gas bumi, DEM meminta BPH MIGAS bekerjasama konkret dengan Kementrian terkait mengalokasikan iuran tersebut untuk penerbitan barcode kualifikasi penerima BBM dan Gas bersubsidi per rumah tangga, penataan dan penambahan transportasi publik di tiap kota, kabupaten dan provinsi dengan maksud mengurangi penggunaan kendaraan pribadi sekaligus mengurangi emisi karbon.
“Sebagai bentuk penguatan civil society kami meminta pelibatan aktif mahasiswa dalam mengawal distribusi subsidi BBM dan gas tepat sasaran melaui forum komunikasi (FORKOM) Security Energy antara Mahasiswa, BPH MIGAS serta Kementrian dan Instansi terkait lainnya,” tuturnya.
Peran Mahasiswa juga aktif mengawal tersedianya transportasi public yang ramah lingkungan dan pemanfaatan energi berbasi domestic sebabai upaya mengurai efek impor di sektor migas.
Baca juga: Kritisi Kenaikan Harga Pertamax Hingga Kebutuhan Pokok, Mahasiswa Demo di Depan Gedung DPRD Garut
Sebelumnya, tanggal 1 April 2022 kemarin Pertamina sebagai BUMN menindaklanjuti Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 menaikkan harga BBM jenis Pertamax (non subsidi) dari semula Rp 9.000 menjadi Rp 12.500 per liter (38 persen) untuk wilayah Jawa, Sumatera, serta Bali dan Nusa Tenggara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bahan-bakar-minyak-turun.jpg)