Berita Binjai
Sudah Puluhan Saksi Diperiksa, Kejari Binjai tak Kunjung Tetapkan Tersangka Korupsi di SMA Negeri 6
Kejari Binjai sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 6 Kota Binjai namun belum ada tersangka
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/SATIA
Kasi Intel Kejari Binjai Muhammad Harris (kiri) bersama dengan Kasipidsus Ibrahim Ali, saat di temui di Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai. (TRIBUN-MEDAN.COM/SATIA).
Permendikbud RI No.6 Tahun 2021 tentang Jukhnis Dana Bos Reguler tahun 2021.
Permendikbud RI No.3 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa pada Satuan pendidikan.
Pasal 21 (1) UU No.1 TAHUN 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Permendikbud RI No.14 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa pada Satuan pendidikan.
Bahwa dari data dan keterangan yang diperoleh adanya potensi/indikasi kerugian keuangan Negara namun demikian untuk nilai nominal kerugian secara pasti akan dilakukan koordinasi dengan auditor.(wen/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasi-Intel-Kejari-Binjai-M-Haris.jpg)