Berita Binjai
Sudah Puluhan Saksi Diperiksa, Kejari Binjai tak Kunjung Tetapkan Tersangka Korupsi di SMA Negeri 6
Kejari Binjai sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 6 Kota Binjai namun belum ada tersangka
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN.COM, BINJAI- Kasi Pidsus Kejari Binjai, Ibrahim Ali mengatakan pihaknya sudah memeriksa 37 saksi dalam kasus dugaan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) SMA Negeri 6 Kota Binjai tahun anggaran 2018-2021.
Sayangnya, sampai detik ini belum ada juga tersangkanya.
Menurut Ibrahim, adapun mereka yang sudah diperiksa diantaranya staf dan guru.
"Guru dan staf pengelola dana BOS di sekolah itu kami periksa," kata Ibrahim, Senin (11/4/2022).
Pria yang karib disapa Ali ini kemudian mengatakan, pemeriksaan masih akan tetap dilanjutkan, guna melengkapi berkas dan bukti lain.
Baca juga: Jaksa Kejari Binjai Terima Setoran Rp 200 Juta dari Keluarga Terpidana Korupsi RSUD Djoelham
Dalam kasus ini, Kejari Binjai menemukan adanya dugaan korupsi terhadap pengelolaan dana BOS.
Dimana, Kepala SMA Negeri 6 Kota Binjai berinisial IP memerintahkan pegawainya IQ untuk membeli bahan keperluan sekolah, berupa Alat Perangkat Komputer (ATK) dan bahan bangunan rehab sekolah.
Selain Kepala Sekolah, penyidik Kejari Binjai telah memanggil belasan orang lainnya, termasuk Bendahara dan Pengelola BOS.
Diduga, Kepala Sekolah IP telah melanggar aturan Kemendikbud, di mana membeli barang secara tunai, tidak online.
"Kepala sekolah menyebutkan bahwa sampai tahun 2019 mekanisme pembelanjaan barang khususnya terhadap buku pelajaran siswa dilakukan secara manual," jelasnya.
Baca juga: KEJARI Binjai Kembali Periksa Guru SMA Negeri 6 terkait Dugaan Korupsi Dana BOS
Sejauh ini, sudah 18 saksi yang diminta keterangannya oleh Penyidik Kejari Binjai, dalam dugaan kasus tersebut.
Adapun ketentuan yang dilanggar oleh pihak-pihak terkait sehubungan dengan pengelolaan dana Bos tersebut antara lain yaitu :
Permendikbud RI No.1 Tahun 2018 tentang Jukhnis Dana Bos Reguler tahun 2018.
Permendikbud RI No.18 Tahun 2019 tentang Jukhnis Dana Bos Reguler tahun 2019.
Permendikbud RI No.8 Tahun 2020 tentang Jukhnis Dana Bos Reguler tahun 2020.
Permendikbud RI No.6 Tahun 2021 tentang Jukhnis Dana Bos Reguler tahun 2021.
Permendikbud RI No.3 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa pada Satuan pendidikan.
Pasal 21 (1) UU No.1 TAHUN 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Permendikbud RI No.14 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa pada Satuan pendidikan.
Bahwa dari data dan keterangan yang diperoleh adanya potensi/indikasi kerugian keuangan Negara namun demikian untuk nilai nominal kerugian secara pasti akan dilakukan koordinasi dengan auditor.(wen/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasi-Intel-Kejari-Binjai-M-Haris.jpg)