Berita Medan
Merengek ke Hakim, Terdakwa Korupsi Minta Hukuman Diringankan Alasan Anak Terancam Putus Sekolah
terdakwa korupsi dana hibah KPU Sergai merengek kepada hakim minta hukuman diringankan alasan anak terancam putus sekolah
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dua terdakwa korupsi dana hibah Pilkada KPU Sergai tahun 2020 merengek di hadapan hakim PN Tipikor Medan.
Kedua terdakwa masing-masing Chairul Mitha Nasution selaku pejabat PPK, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu, Rahmansyah.
Dalam persidangan, keduanya minta dibebaskan dari segala tuntutan.
"Saya orang susah Yang Mulia, sayalah yang membantu perekonomian keluarga saya. Anak saya masih kecil terancam putus sekolah, karena selama di penjara tidak ada pendapatan lagi Yang Mulia," ucap Rahmansyah sambil menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi).
Rahmansyah dalam pledoinya juga meminta kepada hakim agar dibebaskan dari penjara.
Ia mengatakan tidak ada niat menyalahgunakan anggaran.
"Kami memohon dibebaskan Yang Mulia saya tidak akan meminta apalagi, saya hanya ingin pulang. Saya ingin pulang berkumpul bersama anak dan istri saya," ucapnya.
Sementara itu, terdakwa Chairul dalam pledoinya mengaku tidak bersalah dan minta dibebaskan.
Pantauan Tribun-medan.com, Chairul sempat menangis saat menyebut nama istri dan anak-anaknya di persidangan.
Bahkan, Chairul mengaku sejak awal tidak ingin menjabat sebagai PPK.
"Saya tidak bersalah dalam perkara ini Yang Mulia, mohon keberanian Yang Mulia memutus perkara ini. Anak saya masih kecil Yang Mulia, tolong beri kesempatan kepada saya. Saya mohon Yang Mulia berkenan membebaskan saya," kata Chairul.
Usai mendengar pledoi, Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti menunda sidang pekan depan dengan tanggapan JPU.
Sementara itu, diluar arena sidang Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Ihwaluddin Simatupang mengatakan kliennya didakwa melakukan 3 kegiatan yakni masalah pengelolaan keuangan, SPPD, dan pengadana barang dan jasa.
"Di ketiga itu, para terdakwa ini tidak ada niat karena sejak awal yang mengusulkan anggaran kan bukan mereka berdua, apalagi di pemilihan ini ada dana silpa Rp 4 miliar, dan gak ada pemotongan maupun permintaan uang, artinya uang dicairkan untuk kelancaran program KPU yang gak boleh ditunda karena setiap kegiatan saling berkaitan satu dengan yang lainnya," ucapnya.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardi Hsb dan Erwin Silaban menuntut para terdakwa masing-masing selama 7 tahun penjara denda Rp 300 juta, subsidar 3 bulan kurungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/korupsi-KPU-Sergai-nangis.jpg)