Medan Terkini
Mantan Kepala Cabang Bank Swasta di Medan Kena Tipu Aplikasi Trading Bodong, Uang Rp 1,9 M Raib
Mantan kepala cabang Bank swasta di Medan berinisial VS menjadi korban trading bodong usai saldo yang dia investasikan ke PT Rifan Financindo
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan kepala cabang Bank swasta di Medan berinisial VS menjadi korban trading bodong usai saldo yang dia investasikan ke PT Rifan Financindo Berjangka raib.
VS tak menyangka saldo investasinya sebesar Rp 1,9 Miliar di aplikasi trading tiba-tiba lenyap.
Dia mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok trading di PT Rifan Financido Berjangka.
VS menjelaskan, bahwa saldo investasinya sebesar Rp 1,9 miliar itu merupakan uang pensiunnya selama bekerja di bank swasta.
Merasa menjadi korban trading bodong, VS pun melapor ke Polda 6 April 2022 lalu.
"Iya, ternyata menjadi korban trading. Uangnya dilarikan. Kasus ini sudah kami laporkan ke Polda Sumut," kata pengacara VS, Rinto Maha, Senin (11/4/2022).
Baca juga: Sebabkan Vanessa Angel-Bibi Tewas, Hakim Vonis Tubagus Joddy Lima Tahun Penjara
Baca juga: Rapat Final Sukseskan Roving Seminar Kekayaan Intelektual, Imam Suyudi: Seluruh Jajaran Mendukung
Rinto menyebutkan korban dugaan trading bodong di bukan hanya VS saja.
Namun ada sekitar 12 orang lainnya.
Ia menjelaskan, uang sebesar Rp 1,9 miliar ini awalnya diminta untuk menutup target transaksi indeks emas berjangka yang dilakukan PT Rifan Financido Berjangka.
Saat itu staff PT Rifan Financido Berjangka meminta agar ia menyetorkan uangnya hingga akhirnya loss atau raib.
"Tau-tau kalah. Pialangnya minta lagi hingga uangnya ternyata menggunung lalu ternyata loss, jadi mereka ini memainkan teknik psikologis" kata Rinto.
Rinto menjelaskan, awalnya korban tertarik mengikuti investasi ini melalui promosi yang ditawarkan dalam website PT Rifan Financindo mengenai investasi berjangka.
Selanjutnya pada Agustus 2020, dia mendapatkan penawaran untuk menginvestasikan uangnya untuk membeli emas.
Saat itu, VS menggunakan uang pensiunnya untuk menginvestasikan dalam perdagangan emas.
Dia awalnya ragu, karena tidak tahu mengenai seluk beluk investasi emas dalam perdagangan berjangka, namun karena rayuan staff PT Rifan Financindo Berjangka korban mencoba menginvestasikan uangnya untuk membeli emas dalam perdagangan dengan iming-iming keuntungan yang besar.
Modal awal, dia menyetor Rp 200 juta.
Kemudian Staf Rifan Financindo meminta kembali kepada korban mendeposit uangnya karena lot trading dalam posisi resiko.
Korban pun kemudian mendepositkan lagi uangnya hingga mencapai Rp 1,82 miliar pada tahun 2021.
Barulah kemudian disampaikan kalau dananya sudah loss oleh oknum staff PT Rrifan Financindo Berjangka.
Nahasnya setelah diperiksa, perusahaan dan pialangnya tidak terdaftar di Bappebti atau dibekukan.
Pada kasus ini VS melaporkan pihak-pihak terkait di manajemen PT Rifan Financindo Berjangka, masing-masing SK, MSS, WGR dan JMM ke Direskrimsus Polda Sumut dengan nomor laporan: LP/B/664/IV/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 6 April 2022.
Saat ini pihaknya juga tengah melayangkan somasi kepada perusahaan pialang PT Rifan Financindo Berjangka yang beralamat di Gedung JW Marriot Lt 12 Jalan Putri Hijau Medan.
Saat ini korban berupaya untuk melakukan mediasi terhadap perusahaan yang dinilai merugikan dan diduga melakukan penipuan untuk mendapatkan kejelasan soal uangnya.
"Pokoknya dia ilegal, perdagangannya melalui aplikasi yang dikendalikan oleh pialang bukan investor. motif kejahatan ekonomi saat ini sangat meresahkan masyarakat untuk itu kita minta kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga para pelaku ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Baca juga: BOBBY Nasution Imbau Warga Medan yang Ingin Mudik Wajib Vaksinasi Booster
Baca juga: Dulu Sulit Dapatkan Uang, Kini Gadis Imut Ini Jadi Artis Terkenal & Sukses, Kekayaannya Miliaran
(cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Korban-investasi-PT-Rifan-Financindo-Berjangka.jpg)