Sidang Korupsi
Kacabdisdik Medan Jadi Saksi Perkara Korupsi Dana BOS SMAN 8 Senilai Rp 1,4 Miliar
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Medan Selatan Zuhri Bintang dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Cabang Dinas Pendidikan Medan Selatan Zuhri Bintang dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 1,4 miliar yang menjerat Eks Kepsek SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan di Pengadilan Negeri Medan, Senin, (11/4/2022).
Dalam kesaksiannya, terdakwa mengaku sempat mendengar bahwa terdapat masalah dana BOS di SMAN 8.
"Yang saya dengar terkait pembelian komputer, terlalu besar dari juknis, dan biaya pengadaan alat peraga yang tidak sesuai dengan dana yang keluar," katanya saat dicecar Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti.
Ia menjelaskan, harusnya dana BOS yang diterima setiap sekolah diperuntukkan untuk kepentingan murid.
"Dananya dari APBD, diperuntukkan ke listrik, air, beli buku, biaya honor dan lainnya. Dana langsung masuk ke rekening sekolah. Dalam pengelolaannya kepsek membentuk tim dengan komite, itulah yang membuat rencana kegiatan sekolah sesuai juknis. Kalau sudah sepakat ya dibelanjakan," kata saksi.
Saat dicecar Majelis Hakim, apakah terdakwa ada memberikan laporan pertanggungjawaban kepada saksi selaku atasan kepala sekolah, saksi menjawab tidak ada karena langsung ke provinsi.
"Pertanggungjawaban dana BOS langsung ke provinsi Yang Mulia. Saya hanya pembinaan bersifat umum," kata saksi.
Usai mendengar keterangan saksi, saat dikonfrontir terdakwa Jongor mengaku memiliki dokumen pertanggungkawaban dana BOS.
"Dana bos bisa saya pertanggungjwabkan dan LPJ-nya pun ada. Mengenai komputer adalah hasil rapat dengan pengurus komite," pungkasnya.
Usai mendengar keterangan saksi Majelis Hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JOU) Fauzan Irgi Hasibuan dalam dakwaannya menuturkan perkara ini bermula saat SMAN 8 Medan menerima dana BOS.
Yang mana besaran dana BOS yang diterima yakni sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik pada SMAN 8 Medan sejumlah Rp 1,4 juta per siswa/tahun ajaran.
Dengan rincian Tahun Ajaran 2016/2017, 984 Siswa x Rp 1.400.000 = Rp1.377.600.000, 2017/2018 dengan 917 siswa (Rp1.283.800.000) serta di Tahun Ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa (Rp 1.307.000.000).
Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap 3 bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 Tahun Ajaran, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.
"Dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah, namun terdakwa tidak ada melibatkan anggota Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah dalam mengelola dan menggunakan dana BOS tersebut," kata JPU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Cabang-Dinas-Pendidikan-Medan-Selatan.jpg)