Prahara Rumah Tangga
Wajahnya Sengaja Ditutup, Ternyata Ayah Bejat Ini Rudapaksa Anak Kandung, Tak Peduli Lagi Sakit
Dengan wajah sengaja ditutup, kelakuan seorang ayah bejat akhirnya terungkap. Ia dihadirkan sebagai tersangka rudapaksa anak kandungnya sendiri.
Editor:
Azis Husein Hasibuan
Kolase Tribun Medan/Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Ayah bejat DBP dan ilustrasi korban rudapaksa -
Ia hanya mengakui jika aksi bejatnya itu ia lakukan kepada anak kandungnya sendiri.
Akibat perbuatannya, DBP pun dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Saya tidak bisa bicara lagi," singkat DBP.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini sudah tayang di Tribun Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ayah-bejat-tribunmedan.jpg)