Sidang Korupsi
Kerap Mengaku Sakit Saat Sidang, Terdakwa Korupsi RAB Taput Divonis 5 Tahun Penjara
Riston Rajagukguk terdakwa korupsi Dana Desa (DD) senilai ratusan juta kini divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (8/4/2022).
"Hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbang desa) apabila terdapat kegiatan-kegiatan fisik yang akan dilaksanakan oleh desa yang akan dibiayai Dana Desa (DD), guna pembangunan desa yang telah diajukan oleh masing-masing dusun di setiap desa, maka desa melakukan survey lokasi, penyusunan desain gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang harus disusun oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan diverifikasi oleh Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)," urai Jaksa.
Adapun untuk wilayah Kecamatan Tarutung, yang menjadi Pendamping Desa Teknik Infrastruktur adalah terdakwa Riston Rajagukguk, dan memperoleh upah setiap bulan sebesar Rp 3.966.000.
Dikatakan Jaksa pada bulan Juni 2018, anggaran dana desa dipindahbukukan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) yang ada di wilayah Kecamatan Tarutung, kemudian desa-desa yang ada di wilayah Kecamatan Tarutung yang terdiri dari 24 desa melakukan Musrenbang desa untuk menentukan kegiatan pembangunan fisik di desa.
"Untuk merencanakan pembangunan tersebut, maka tiap-tiap Tim Pelaksana Kegiatan desa harus membuat Desain Gambar dan RAB," kata Jaksa.
Namun, karena terdakwa tidak pernah memberikan Bimbingan Teknis kepada Kader Teknik dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk pembuatan desain gambar dan RAB, sehingga Kader TPK masing-masing desa di Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara tidak mampu membuat desain gambar dan RAB.
Kemudian tiap-tiap Kepala Desa yang ada di wilayah Kecamatan Tarutung, memberitahu kepada terdakwa kondisi ketidakmampuan TPK dalam membuat Desain Gambar dan RAB, karena terdakwa tidak pernah melaksanakan bimbingan teknis. Namun terdakwa malah memanfaatkan hal tersebut.
"Selanjutnya terdakwa memberitahu kepada para kepala desa yang ada di wilayah Kecamatan Tarutung bahwa terdakwa yang akan menyusun desain gambar dan RAB untuk pekerjaan pembangunan fisik di masing-masing desa, dan dana 1 persen dari dana desa untuk operasional penyusunan desain gambar dan RAB, harus diserahkan kepada terdakwa oleh karena terdakwa yang menyusun desain gambar serta RAB, maka terdakwa yang harus menerima dana 1 persen dari dana desa di masing-masing desa yang ada di Kecamatan Tarutung," beber Jaksa.
Dikatakan Jaksa terdakwa kemudian melakukan penyusunan RAB dan Desain gambar bersumber dari Dana Desa pada 20 Desa yaitu Desa Hutatoruan III, Desa Hutatoruan IV, Hutatoruan VIII, Desa Jambur Nauli, Parbaju Tonga, Desa Parbubu Dolok, Desa Parbubu I, Desa Parbubu II, Desa Parbubu Pea, Desa Sihujur, Desa Sosunggulon, Desa Hapoltahan, Desa Parbaju Julu, Desa Sitampurung, Desa Simamora, Desa Hutapea Banuarea, Desa Partali Julu, Desa Siandor-andor, Desa Parbaju Toruan dan Desa Aek Siansimun Kecamatan Tarutung.
Setelah desain gambar dan Rencana Anggaran Biaya untuk masing-masing desa di Kecamatan Tarutung telah selesai dikerjakan oleh terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi para kepala desa untuk meminta dana 1 persen dari pagu anggaran dana desa dengan rincian sebagai berikut.
"Dari kepala desa Sipahutar Rp 5 juta, dari Lumbantobing Rp 6 juta, dan lainnya sampai 24 desa sebagaimana tercantum dalam dakwaan," kata Jaksa.
Ia mengatakan uang tersebut diserahkan kepada terdakwa di tempat yang berbeda-beda baik itu di kantor kepala desa atau diserahkan langsung.
(cr21/tribun-medan.com)