Sidang Korupsi
Kerap Mengaku Sakit Saat Sidang, Terdakwa Korupsi RAB Taput Divonis 5 Tahun Penjara
Riston Rajagukguk terdakwa korupsi Dana Desa (DD) senilai ratusan juta kini divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (8/4/2022).
Kerap Mengaku Sakit Saat Sidang, Terdakwa Korupsi RAB Taput Divonis 5 Tahun Penjara
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Riston Rajagukguk terdakwa korupsi Dana Desa (DD) senilai ratusan juta kini divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (8/4/2022).
Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin menilai terdakwa Riston yang merupakan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Kecamatan Tarutung itu, terbukti bersalah meminta persenan Dana Desa untuk mengerjakan desain gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada 24 Kepala Desa di kabupaten Tapanuli Utara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riston Rajagukguk dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim.
Dalam amar putusan hakim menuturkan adapun keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa sangat merugikan keuangan negara, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara
"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa memohon keringanan hukuman," ujar hakim.
Tidak hanya itu, terdakwa juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 265 juta.
"Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang. Bila juga nantinya tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka ganti dengan pidana 3 tahun penjara," ucap hakim.
Majelis Hakim sependapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur bersalan sebagaimana diancam Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rio Batara Silalahi yang sebelumnya menuntut Riston dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Selama persidangan berlangsung, terdakwa kerap mengaku tengah sakit saraf kejepit kepada Majelis Hakim, terdakwa dalam pledoinya juga sempat memohon keringanan hukuman karena penyakit yang dideritanya semakin parah.
Diberitakan sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menuturkan bahwa terdakwa minta persenan Dana Desa untuk mengerjakan desain gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ke 24 Kepala Desa di kabupaten Tapanuli Utara, Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Kecamatan Tarutung.
JPU menuturkan pada Tahun Anggaran 2018, Kabupaten Tapanuli Utara ada memperoleh anggaran Dana Desa sebesar Rp 164.129.846.000.
Adapun jumlah anggaran Dana Desa di Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara adalah Rp 15.175.353.000, yang diterima oleh 24 desa dengan penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD).
Prioritas penggunaan Dana Desa tersebut adalah untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang disepakati dan diputuskan melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbang desa.