Prahara Rumah Tangga
Derita Anak Yatim Perutnya Buncit, Berkali-kali Dipaksa 2 Tetangganya, Kini Entah Siapa Ayah Anaknya
Mirisnya, kedua pelaku adalah seorang bapak-bapak dan bertetangga dengan korban. Ketiganya sama-sama tinggal di Kecamatan Ranto Reureulak, Aceh Timur
Editor:
Azis Husein Hasibuan
HAND OVER/VIRAL4REAL
Ilustrasi hamil - Derita Anak Yatim Perutnya Buncit, Berkali-kali Dipaksa 2 Tetangganya, Kini Entah Siapa Ayah Anaknya
"MD berhasil diamankan dari sebuah gubuk, selanjutnya pada pukul 23.45 WIB, tim juga berhasil mengamankan IR dari sebuah bengkel di Kecamatan Ranto Peureulak," jelas Kasihumas.
Atas perbuatan bejat pelaku, kinni keduanya dijatuhi Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.
Keduanya juga dapat dijatuhi pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini sudah tayang di TribunnewsBogor.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-hamil-smk_20171004_204133.jpg)