Prahara Rumah Tangga

Derita Anak Yatim Perutnya Buncit, Berkali-kali Dipaksa 2 Tetangganya, Kini Entah Siapa Ayah Anaknya

Mirisnya, kedua pelaku adalah seorang bapak-bapak dan bertetangga dengan korban. Ketiganya sama-sama tinggal di Kecamatan Ranto Reureulak, Aceh Timur

HAND OVER/VIRAL4REAL
Ilustrasi hamil - Derita Anak Yatim Perutnya Buncit, Berkali-kali Dipaksa 2 Tetangganya, Kini Entah Siapa Ayah Anaknya 

"MD berhasil diamankan dari sebuah gubuk, selanjutnya pada pukul 23.45 WIB, tim juga berhasil mengamankan IR dari sebuah bengkel di Kecamatan Ranto Peureulak," jelas Kasihumas.

Atas perbuatan bejat pelaku, kinni keduanya dijatuhi Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

Keduanya juga dapat dijatuhi pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.

(*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini sudah tayang di TribunnewsBogor.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved