Prahara Rumah Tangga
Derita Anak Yatim Perutnya Buncit, Berkali-kali Dipaksa 2 Tetangganya, Kini Entah Siapa Ayah Anaknya
Mirisnya, kedua pelaku adalah seorang bapak-bapak dan bertetangga dengan korban. Ketiganya sama-sama tinggal di Kecamatan Ranto Reureulak, Aceh Timur
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang gadis harus menahan aib dan malu karena telah hamil tanpa suami.
Ia telah menjadi korban tindakan berhubungan badan paksa oleh tetangganya sendiri.
Nasib malang itu dialami seorang gadis yatim yang berasal dari Aceh.
Korban yang enggan dibeberkan profilnya harus menanggung akibat dari kelakukan bejat dari dua orang tetangganya.
Akibat perbuatan kedua tetangganya itu, kini korban diketahui sedang berbadan dua.
Korban dipaksa memuaskan hasrat seksual keduanya hingga berulang kali.
Kini Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur, telah mengamankan dua terduga pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak dalam wilayah Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.
Kasihumas Polres Aceh Timur AKP AS Nasution SH, mengatakan kedua terduga pelaku yang diamankan yakni berinisial IW (60) dan MD (55).
Mirisnya, kedua pelaku adalah seorang bapak-bapak dan bertetangga dengan korban.
Ketiganya sama-sama tinggal di Kecamatan Ranto Reureulak, Aceh Timur.
Akibat kejadian tersebut, kini korban tengah hamil besar.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasihumas Polres Aceh Timur AKP AS Nasution SH.
"Akibat di rudapaksa berkali-kali oleh kedua terduga pelaku sehingga korban yang merupakan anak yatim hamil 8 bulan," ungkap Kasihumas Polres Aceh Timur AKP AS Nasution SH, dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Selasa (5/4/2022).
Kronologi kejadian
Korban diketahui adalah seorang anak yatim, ia tinggal berdua bersama sang kakak.
Ibu korban bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.
Rupanya peristiwa rudapaksa terhadap korban telah dilakukan oleh kedua pelaku sejak lama.
Tepatnya sejak awal Agustus 2021 lalu.
Tak hanya sekali, ternyata kedua pelaku sudah berkali-kali melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Mengejutkannya lagi, kedua pelaku tidak mengetahui perbuatan satu sama lainnya.
Keduanya melakukan rudapaksa pada waktu dan tempat yang berbeda.
"Namun berdasarkan keterangan korban yang pertama kali melakukan pemerkosaan yaitu pelaku MD. Baik MD maupun IW melakukan perbuatannya pada waktu dan tempat yang berbeda, bahkan apa yang diperbuat MD terhadap korban tidak diketahui oleh IW dan sebaliknya," jelas Kasihumas.
Polres Aceh Timur berhasil mengamankan dua pelaku rudapaksa anak di bawah umur (SERAMBINEWS/ Dok Polres Aceh Timur)
Lanjut Kasi Humas, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku merayu dan memberikan sejumlah uang kepada korban.
Curiga dengan perubahan bentuk badan sang adik yang telihat membesar.
Pada pertengahan bulan Januari 2022, kakak korban melakukan tes dengan alat tes kehamilan.
Ternyata hasil dari alat tes itu memperlihatkan bahwa sang adik positif hamil.
Mengetahui hal itu, kakak korban kemudian menghubungi ibu mereka yang sedang merantau di Malaysia.
Setelah memperoleh izin pulang ke Indonesia ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke SPKT Polres Aceh Timur, Kamis (24/4/2022).
Laporan tersebut ditindak lanjuti oleh Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur dengan melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya kedua terduga pelaku berhasil diamankan Jumat (25/3/2022).
"MD berhasil diamankan dari sebuah gubuk, selanjutnya pada pukul 23.45 WIB, tim juga berhasil mengamankan IR dari sebuah bengkel di Kecamatan Ranto Peureulak," jelas Kasihumas.
Atas perbuatan bejat pelaku, kinni keduanya dijatuhi Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.
Keduanya juga dapat dijatuhi pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini sudah tayang di TribunnewsBogor.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-hamil-smk_20171004_204133.jpg)