Berita Tanjungbalai
Jaksa Pastikan Berkas WN Bangladesh yang Terobos Masuk Indonesia Lengkap dan Segera Diadili
Jaksa Kejari Tanjungbalai memastikan bahwa berkas dua WN Bangladesh yang terobos masuk Indonesia dinyatakan lengkap
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,TANJUNGBALAI - Berkas dua orang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang nekat terobos masuk Indonesia melalui 'jalur tikus' di Tanjungbalai dinyatakan lengkap (P21).
"Berkas telah kami anggap lengkap, sehingga kami melakukan penerimaan berkas dan tersangka dari penyidik imigrasi Tanjungbalai Asahan," kata Rikardo Simanjuntak, Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai, Kamis (7/4/2022).
Rikardo menjelaskan, ada dua berkas yang diserahkan oleh Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, yakni SH (33) dan FM (36).
Baca juga: Masuk Secara Ilegal ke Indonesia, Dua Orang Warga Bangladesh Terancam Pidana Satu Tahun
Kedua tersangka ini disangkakan Pasal 113 UU RI No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan denda Rp 100 juta.
"Sementara, barang bukti yang diserahkan penyidik imigrasi adalah dua buah paspor milik kedua WNA asal Bangladesh dan satu unit kapal jaring milik nelayan," katanya.
Selanjutnya, setelah dilakukan tahap dua, kedua tersangka akan dilakukan pendetensian sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai.
"Dalam minggu ini akan dilimpahkan ke PN Tanjungbalai," katanya.
Baca juga: Dua Warga Bangladesh Masuk ke Wilayah Asahan dengan Numpang Kapal Nelayan, Terancam 1 Tahun
Sementara, Kasi Intelkam Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Torang Pardosi menjelaskan bahwa kini kedua orang tersangka bersama dengan berkasnya telah menjadi tanggung jawab Kejari Tanjungbalai.
"Barang bukti telah kami serahkan tanggungjawabnya ke kejari Tanjungbalai, sehingga selanjutnya kejari akan membawa kasus ini ke Pengadilan," kata Torang.
Sebelumnya, SH saat diwawancarai Tribun-medan.com mengaku nekat masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal karena hendak pulang ke negaranya.
Dimana, melalui jalur Indonesia dapat memotong harga hingga Rp 70 juta melalui jalur udara Bandar Udara Soekarno-Hatta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/WN-Bangladesh-yang-akan-diadili.jpg)