Akhirnya Giliran Bos Fahrenheit Hendry Susanto Masuk Penjara, Kasus Investasi Bodong
Bos perusahaan pengelola robot trading aplikasi Fahrenheit Hendry Susanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi
TRIBUN-MEDAN.com - Bareskrim Polri menahan bos robot trading Fahrenheit Hendry Susanto.
Fahrenheit telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bos perusahaan pengelola robot trading aplikasi Fahrenheit Hendry Susanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi yang merugikan ratusan korban.
Baca juga: AKHIRNYA Jokowi Bicara Harga BBM Naik Sulit Terelakkan, Pertalite dan Gas LPG 3 Kg Akan Naik
Baca juga: Kabar Terkini Rizieq Shihab, Mantan Pimpinan FPI di dalam Rumah Tahanan Polri
Hendry kini mendekam di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Tidak hanya ditahan, polisi juga menyita satu buah tas bermerek Louis Vuitton yang harganya dikisar mencapai seratus juta rupiah dan akan menyita 1 unit apartemen yang diduga milik Hendry.
Baca juga: Hotman Paris Ambil Tindakan Laporkan Balik Pihak yang Melaporkan soal Kasus Dugaan Asusila
Jumlah korban robot trading Fahrenheit terus bertambah, sampai rabu 6 April sudah ada 600 laporan terkait Fahrenheit.
137 korban
Ratusan korban kasus dugaan investasi bodong, robot trading fahrenheit melaporkan HS, MH dan sejumlah orang lainnya ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kabar Terkini Rizieq Shihab, Mantan Pimpinan FPI di dalam Rumah Tahanan Polri
Dalam laporan itu, sebanyak 137 korban mencatat kerugian hingga Rp 37 miliar.
Kuasa Hukum Korban dari LQ Indonesia Lawfirm, Alvin lim mengatakan bahwa laporan tersebut ditolak polisi.
"Kami mewakili sekitar 137 korban Fahrenheit ya, robot trading dengan kerugian kurang lebih Rp37 miliar lebih disitu. Jadi kami disini tujuannya untuk membuat laporan polisi, tapi sangat disayangkan kami sudah menunggu dari jam 1 di TKP, alasannya tidak boleh bikin laporan polisi baru karena sudah ada laporan polisi," kata Alvin
Diketahui, kasus ini dari Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka Hendry Susanto (HS).
Dalam laporan itu, mereka mempersangkakan terlapor dengan Pasal penipuan serta penggelapan dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan investasi bodong, robot trading Fahrenheit.
Tersangka dalam kasus ini atas nama Hendry Susanto (HS) Dan SPDP itu diterima pada 24 Maret 2022 lalu.
Baca juga: AKHIRNYA Jokowi Bicara Harga BBM Naik Sulit Terelakkan, Pertalite dan Gas LPG 3 Kg Akan Naik
Baca juga: Terjawab Tunjangan PNS Dirapel, Pencairan THR dan Gaji Ke-13| Cek Daftar Gaji PNS Sesuai Golongan
(*/TRIBUNnews.com)
Berita ini telah tayang di Kompastv berjudul: Ditetapkan Jadi Tersangka, Bos Fahrenheit Hendry Susanto Ditahan Polisi
dan 137 Korban Robot Trading Fahrenheit Datangi Bareskrim Polri, Mengaku Rugi Rp 37 M
Akhirnya Giliran Bos Fahrenheit Hendry Susanto Masuk Penjara, Kasus Investasi Bodong
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penangkapan-Hendry-Susanto-Pengelola-Investasi-Ilegal-Fahrenheit.jpg)