Berita Medan

Kapolda Sumut Bilang Tersangka Kerangkeng Manusia Bakal Bertambah, Tapi Sayang Tidak Ditahan

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan bahwa tersangka kerangkeng manusia bakal bertambah lagi

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO
Kapolda Sumutt, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat meninjau vaksinasi 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan bahwa tersangka kasus kerangkeng manusia Terbit Rencana Peranginangin kemungkinan akan bertambah lagi.

Sayangnya, meski jumlah tersangka sudah bertambah menjadi sembilan orang, tapi delapan tersangka lainnya masih dibiarkan berkeliaran. 

Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penyidik masih terus mendalami kasus ini. 

"Tersangka sudah sembilan orang. Yang jelas anaknya (Dewa Peranginangin) sudah. Yang lain, penyidik membuka ruang terhadap kemungkinan adanya pelaku lain dari proses penyidikan ini," kata Panca, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: LPSK Sebut Polda Sumut Bisa Dapat Rekor Muri Karena Biarkan Tersangka Kerangkeng Manusia Berkeliaran

Panca menyebut, istri Bupati Langkat nonaktif, Teorita Surbakti dan adik iparnya Sribana Peranginangin masih berstatus sebagai saksi.

Keduanya telah diperiksa sejak kasus ditingkatkan ke penyidikan.

Sejauh ini, korban tewas kerangkeng maut milik Cana sebanyak tiga orang yang sudah terkonfirmasi.

Polisi masih mendalami adanya tiga korban lainnya yang direkomendasikan Komnas HAM.

Kapolda Sumut pun meminta agar masyarakat yang mengetahui korban lain segera melapor polisi.

Baca juga: LPSK Minta Kapolri Tegur Pimpinan Polda Sumut Karena Biarkan Tersangka Kerangkeng tak Ditahan

"Termasuk juga kesempatan ini saya mengimbau masyarakat yang mengetahui, mengalami berkaitan proses ini mohon koordinasi dengan kita Polda Sumut sehingga proses penyidikan ini bisa tuntas dan tak berlarut-larut. Karena jangan sampai dalam perjalannya sudah maju ada lagi," tutupnya.

Kemarin, Polda Sumut menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara.

Sebagai pemilik kerangkeng, Terbit dijerat Pasal berlapis.

Penerapan pasal pun disebut usai Polda Sumut melakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM RI beberapa waktu lalu.

Baca juga: Mabes Polri Bakal Pidanakan Anggota Polda Sumut Jika Terbukti Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia

"Tersangka yang dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang."

Kemudian Terbit juga dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Dan atau pasal 333 KUHP, Pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dan pasal 170 KUHP.

Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," tutup Panca.(cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved