Aset Pemko Medan

EKS Gedung Parkir Perisai Plaza Jadi ASet Pemko Medan, Begini Penjelasan Kepala BPKAD

Eks Perisai Plaza belakangan ramai diperbincangkan lantaran kini sudah ditertibkan oleh Pemko Medan dan sudah kembali menjadi aset daerah.

HO
Kondisi Gedung Eks Perisai Plaza Medan beberapa waktu lalu 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Eks Perisai Plaza belakangan ramai diperbincangkan lantaran kini sudah ditertibkan oleh Pemko Medan dan sudah kembali menjadi aset daerah.

Sebelumnya, sempat terjadi sedikit keributan antara pihak yang menguasai eks plaza dengan tim Pemko Medan pada Sabtu (2/4/2022) lalu.

Terkait hal ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan Zulkarnain mengungkapkan gedung tersebut bisa jatuh ke tangan Pemko Medan.

"Sesuai dengan HPL No.3/Aur maka sangat jelas secara hukum bahwa lahan eks Gedung Parkir Perisai Plaza yang berlokasi di Jalan Pegadaian Nomor 9 Medan adalah HPL milik Pemko Medan," ungkap Zulkarnain, Rabu (6/4/2022).

Dijelaskan Zulkarnain, sebelumnya Pemko Medan dan PT. Binatama Rusdy Makmur telah melakukan kerjasama pemanfaatan lahan dalam bentuk Built Operate Transfer (BOT) melalui kerjasama No.011/524 tanggal 8 Januari 1990 mengenai pembangunan dan pengelolaan parkir milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan di Jalan Pegadaian No.9 Medan.

Baca juga: POTRET Mayangsari Tengah Sorotan Sedang Cemberut dan Rokok di Jari Manisnya

Baca juga: Dikabarkan Selingkuh dengan Nita Gunawan, Ini Klarifikasi Singkat Raffi Ahmad

Kemudian, berdasarkan Perjanjian Kerjasama yang dilakukan antara pemerintah Kota Medan dengan PT. Binatama Rusdy Makmur, disepakati hak konsesi yang diberikan kepada PT. Binatama Rusdy Makmur berakhir pada 9 Februari 2018.

Dijelaskan Zulkarnain, ternyata saat masa berakhir kontrak, ternyata ada pihak ketiga yang ikut mengelola, padahal pihak Pemko Medan tak pernah melakukan kerjasama.

"Ketika masa konsesi yang diberikan kepada PT. Binatama Rusdy Makmur berakhir dan Pemko akan mengelola HPL dan eks Gedung Parkir Perisai Plaza diketahui ternyata dikelola oleh PT. United Rope, padahal Pemko Medan tidak pernah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan PT. United Rob," terang Zulkarnain.

Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata PT. United Rope telah melakukan pembelian lelang eks Gedung Parkir Perisai Plaza dari proses lelang yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia/ DJKN melalui KPKNL Medan.

"Sangat jelas yang dilakukan pelelangan adalah HGB atas nama PT. Binatama Rusdy Makmur dan bukan HPL Pemko Medan. Karena itu sesungguhnya HPL Pemko Medan tidak pernah dilakukan pelelangan untuk tujuan pemindahtanganan Barang Milik Daerah termasuk KPKNL Medan," ujarnya.

Disebutkan Zulkarnain jika PT. United Rope sudah lebih dari tiga tahun memanfaatkan tanah dan bangunan eks Gedung Parkir Perisai Plaza tanpa hak karena sudah berakhir sejak 2018, dan tidak ada tindaklanjut terhadap permasalahan lelang yang dihadapi.

"Akibat HPL pemerintah kota Medan atas Tanah dan eks Gedung Parkir Perisai Plaza dikuasai dan dimanfaatkan oleh PT. United Rope tanpa melalui perjanjian apapun sehingga menimbulkan potensi kerugian finansial dan ekonomis. Bahkan dapat dianggap membiarkan aset yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan PAD tetapi tidak dikelola secara produktif," pungkasnya.

Baca juga: Astaghfirullah, Puasa Bun, Potret Rachel Vennya Pakai Baju Ketat dan Pamer Body Langsing Disorot

Baca juga: GANAS KALI AH, Anggota OKP Loreng Oranye Culik dan Siksa Satu Keluarga di Markasnya

(cr13/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved