Sidang Korupsi

EKS Camat Dolok Jadi Saksi Perkara Korupsi Kades di Paluta Rp 500 Juta: Saya Didatangi Warga

Mantan Camat Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara, Gontar Syahputra Panjaitan jadi saksi dugaan korupsi setengah miliar

Tayang:
TRIBUN MEDAN / GITA
Mantan Camat Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara, Gontar Syahputra Panjaitan jadi saksi dugaan korupsi setengah miliar lebih yang menjerat Eks Kades Lubuk Godang Ummul Azis Daulay di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/4/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Camat Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara, Gontar Syahputra Panjaitan jadi saksi dugaan korupsi setengah miliar lebih yang menjerat eks Kades Lubuk Godang Ummul Azis Daulay di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/4/2022).

Dalam kesaksiannya, Gontar mengaku pernah didatangi sejumlah warga yang curiga dengan kinerja terdakwa Ummul.

Usai mendengar keluh kesah warga, Gontar bersama sejumlah perangkat kecamatan lantas turun ke lapangan, sehingga ditemukan sejumlah kejanggalan pembangunan yang dilaksanakan oleh terdakwa.

"Ada beberapa masyarakat datangi saya, karena masyarakat curiga ada kekurangan pembangunan terutama rabat beton yang dibangun hanya 7 meter," ujarnya.

Atas temuan tersebut, lantas Gontar pun memeriksa pembangunan lainnya yang juga ternyata tidak sesuai.

Baca juga: KOTA Tebingtinggi Raih Opini WTP Laporan Keuangan 2021, Aktivis: Tak Jamin Bebas Korupsi

Baca juga: Waka Polres Nias Tinjau Kegiatan Vaksinasi Covid-19 di Kampus Universitas Nias

"Tahun 2017 ada laporan masyarakat ke kecamatan, bahwa ada pembangunan yang tidak dilaksakaan, sehingga saya turun langsung. Setelah kami periksa rabat beton ada kekurangan 20 meter dari total 350 meter. Kami hitung uang yang belum dipergunakan sekitar Rp 100 juta lebih," ujar saksi.

Meski demikian ia tidak dapat memastikan apakah dana pembangunan tersebut diambil dari Dana Desa (DD) atau tidak. Sebab tidak adanya dipasang plang nama kegiatan.

"Terdakwa ada disitu saat kita ke lapangan," ucapnya.

Sementara itu, Jaksa penuntut Umum (JPU) Raskita Surbakti dalam dakwaannya menuturkan bada tahun 2018 Desa Lubuk Godang Kabupaten Padang Lawas Utara menerima Dana Desa (DD) Tahap I yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp. 126.982.000  dan Dana Desa (DD) Tahap II yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 253.964.000, Alokasi Dana Desa ( ADD ) sebesar Rp 66.758.571, dan Silpa Dana Desa Lubuk Godang tahun 2017 sebesar Rp 140.920.879, yang keseluruhannya berjumlah Rp 588.625.450,00  tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  ( APBDes ) Desa Lubuk Godang Tahun Anggaran ( TA ) 2018.

Lantas, terdakwa pun melakukan penarikan Dana Desa Lubuk Godang TA. 2018 bersama sama dengan Bendahara Desa 

"Bahwa tanggal 22 Juni 2018, terdakwa mengajak Mara Imbang Daulay selaku bendahara ke Bank menarik uang Dana Desa Tahap I sejumlah Rp 170 juta dan seluruh uang tersebut dibawa oleh terdakwa," beber JPU.

Hal tersebut pun terus berlanjut dimana setiap adanya penarikan dana desa, terdakwa langsung mengambil uang tersebut, padahal kata JPU seharusnya uang DD tersebut disimpan oleh bendahara desa.

Mirisnya, kata JPU terdakwa tidak membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan uang dana desa tahun 2018 yang telah dicairkan dikarenakan tidak ada kegiatan.

"Berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, disimpulkan terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp 587.920.879," kata JPU.

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Serahkan Akte Lahir dan KIA Anak Berhadapan Hukum, Disdukcapil Puji Pembinaan di Lapas Tebingtinggi

Baca juga: KOTA Tebingtinggi Raih Opini WTP Laporan Keuangan 2021, Aktivis: Tak Jamin Bebas Korupsi

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved