Dugaan Korupsi KPID Sumut

SEKDA Sumut Afifi Lubis Tepis Dugaan Tindak Pidana Korupsi KPID Sumut Sebesar Rp 3,6 Miliar

Anggota Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utarara (KPID Sumut) diduga melakukan tindak pidana korupsi

TRIBUN MEDAN / RECHTIN HANI RITONGA
Pj Sekda Sumut, Afifi Lubis saat ditemui di depan Rumah Dinas Gubernur Sumut, Selasa (5/4/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Anggota Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utarara (KPID Sumut) diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan anggaran sebesar Rp 3,6 Miliar.

Hal itu berdasarkan keabsahan perpanjangan tugas komisioner KPID Sumut periode 2016-2019 yang hanya didasari surat balasan dari Sekretaris Daerah Sumut atau Sekda yang menjabat saat itu yakni R Sabrina.

Menanggapi hal ini, Pj Sekda Sumut, Afifi Lubis mengatakan, perpanjangan tugas para komisioner tersebut dikeluarkan untuk membalas surat permohonan komisioner KPID incumbent yang di ujung masa jabatannya, belum juga diadakan seleksi anggota komisioner yang baru.

Baca juga: Chef Juna Jarang Unggah Foto Berdua, Status Hubungan Dipertanyakan, Kekasih Skakmat Netizen Nyinyir

Baca juga: KPK Peringatkan Potensi Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Pemprov Sumut Ditekan Jadi Nol

Menurut Afifi, meskipun hanya surat balasan, itu sudah cukup sebagai dasar penggunaan anggaran.

"Surat itu kan dikeluarkan berdasarkan permohonan, itu ada poin-poin aturannya sesuai Undang Undang. Jadi sah-sah saja untuk mengeluarkan anggaran," kata Afifi, Selasa (5/4/2022).

Afifi menuturkan, jika surat balasan tersebut menyatakan bahwa jabatan komisioner KPID periode 2016-2019 akan menjabat sampai proses pemilihan komisioner periode selanjutnya selesai.

"Itu otomatis memperpanjang SK, jadi tidak ada kekosongan jabatan selama proses seleksi berlangsung hingga terpilih komisioner yang baru," ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum 8 calon komisioner KPID 2021-2024, Ranto Sibarani SH menegaskan bahwa pihaknya akan fokus mempersoalkan penggunaan anggaran Rp 3,6 Miliar yang tidak sah tersebut.

Ia mengaku pihaknya sudah membawa hal tersebut ke ranah hukum dan segera masuk ke tahap penyelidikan Tipikor di Ditkrimsus Polda Sumut.

“Pak Edy Simatupang dari Lingkar Indonesia sebagai pihak pelapor sudah dipanggil penyidik Ditkrimsus Polda Sumut minggu lalu. Tapi karena beliau kurang sehat, dalam minggu ini dijadwalkan kembali,” katanya, Senin (4/4/2022) pagi.

Lanjut Ranto, LAHP Ombudsman juga diperkuat oleh pernyataan Pj Sekda Provsu Afiffi Lubis yang secara tertulis menyatakan bahwa surat yang diklaim sebagai SK itu adalah bukan SK Perpanjangan KPID Sumut 2016-2019.

“Surat itu hanya surat balasan, bukan SK Perpanjangan. Itu jelas tertulis dalam surat balasan Plt Sekda Provsu terhadap somasi 8 calon komisioner KPID Sumut 2021-2004 kepada Gubsu Edy Rahmayadi. Akibat hukum yang paling fatal dari ketidakabsahan SK Perpanjangan itu adalah pengunaan anggaran Rp 3,6 miliar secara ilegal,” tegas Ranto.

Baca juga: Pengin Kaya Seperti Indra Kenz, Pegawai Bank BUMN Gelapkan Uang Nasabah Rp 1,1 M untuk Main Binomo

Baca juga: Cewek Ini Viral Usai Video Dirinya Seranjang Bareng Ariel NOAH Bocor di Internet dan Jadi Tontonan

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved